Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Dimutasi ke Yanma Polri padahal Sudah Dipecat, Begini Penjelasan Kadiv Humas
Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Didik, terkait kasus narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia merotasi dan memutasi 54 Pati dan Pamen melalui ST Kapolri tertanggal 27 Februari 2026.
- Kadiv Humas Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi bagian pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan penguatan kinerja.
- Rinciannya: 3 demosi, 44 promosi/pergeseran setara, dan 7 memasuki pensiun.
- AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi ke Yanma untuk proses PTDH terkait putusan KKEP kasus narkoba.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026.
Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan penguatan kinerja Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Johnny, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Dari 54 personel yang dimutasi, tiga pejabat mengalami evaluasi/demosi, 44 personel promosi atau pergeseran setara (flat), dan tujuh memasuki masa pensiun.
Satu di antaranya adalah AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Didik, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, ia terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Kadiv Humas pun membenarkan adanya mutasi tersebut terhadap Didik.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," katanya.
Berikut beberapa perubahan penting antara lain:
• Untuk kategori evaluasi atau demosi, terdapat tiga pejabat yang mengalami pergeseran jabatan. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Sleman Polda DIY, dimutasikan ke Divkum Polri. Jabatan Kapolresta Sleman selanjutnya diemban Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Kemudian AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
| Kapolres Metro Bekasi Kota Gerebek Bandar Narkoba di Rumah Kontrakan, Ganja 30 Kg Disita |
|
|---|
| Penangkapan Dramatis Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Disebut Kasih Uang Miliaran Rupiah ke AKBP Didik |
|
|---|
| Kubu AKBP Didik Putra Heran Isu Penyimpangan Seksual Diangkat, Rofiq: Tak Ada dalam Pemeriksaan |
|
|---|
| Resmi Dipecat, AKBP Didik Putra Bantah Perintahkan Anak Buah Minta Uang kepada Bandar Narkoba |
|
|---|
| Aipda Dianita Hanya Jalani Rehabilitasi setelah Simpan Koper Berisi Narkoba Milik AKBP Didik Putra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Didik-Putra-Kuncoro456.jpg)