Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional

Status Kewarganegaraan Anak Sasetyaningtyas Diduga Bermasalah

Influencer yang pamer dwi kewarganegaraan anaknya di Inggris diduga telah melanggar undang-undang. 

Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Influencer yang pamer dwi kewarganegaraan anaknya di Inggris diduga telah melanggar undang-undang. 

Dugaan itu disampaikan Kementerian Hukum (Kemenkum) saat menyimak video viral Dwi Sasetyaningtyas yang pamer paspor Inggris kedua anaknya. 

Dalam pernyataannya, Sasetyaningtyas menyebut bahwa dua anaknya diakui sebagai warga negara Inggris karena lahir di negeri sepakbola tersebut. 

Sasetyaningtyas pun menyebut bahwa cukup dirinya yang warga negara Indonesia (WNI) sementara anak-anaknya jangan.

Pernyataan inilah yang kemudian memantik emosi netizen dan viral. 

Namun begitu Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Widodo pun mengungkapkan sederet kejanggalan dwi kewarganegaraan anak wanita yang kerap disapa Tyas itu.

Pasalnya Inggris ternyata tidak menganut asas ius soli.

Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.

Beberapa negara yang menerapkan asas tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Brasil, dan Kanada.

"Informasinya kan anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?"

"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," kata Widodo Kamis (26/2/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Lalu, Widodo juga mempertanyakan pengakuan Tyas yang menyebut sang anak resmi menjadi warga negara Inggris meski masih anak-anak.

Dia mengatakan bahwa anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.

Ditambah, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Di mana artinya selama orang tuanya berstatus sebagai WNI, maka anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski lahir di negara lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved