Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Asusila

KemenHAM Jakarta Turun Tangan, Keluarga Korban Pelecehan Anak Didorong Berani Lapor

Kanwil KemenHAM Jakarta mendorong keluarga korban kekerasan seksual anak berani melapor dengan jaminan pendampingan hukum.

Tayang:
Istimewa
KORBAN PELECEHAN - Kepala Kanwil Kementerian HAM Provinsi Jakarta Mikael Azedo Harwito (kemeja putih) saat turun langsung mendampingi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita berinisial Q (3) di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (20/2/2026) lalu. Azedo mendorong keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Jakarta mendorong keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. 

Negara dipastikan hadir memberikan pendampingan, termasuk secara gratis bagi korban yang mencari keadilan.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian HAM Provinsi Jakarta Mikael Azedo Harwito saat turun langsung mendampingi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita berinisial Q (3) di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (20/2/2026) lalu.

Azedo mendatangi langsung kediaman keluarga korban untuk memimpin verifikasi awal, sekaligus melakukan koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Timur.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban serta menjamin proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Azedo dari keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Jaktim, Komnas PA Soroti Grup Chat Berisi Konten Dewasa

Dalam kesempatan tersebut, Azedo juga memberikan dukungan moral kepada orang tua korban agar tidak ragu menempuh jalur hukum.

Dia menegaskan bahwa pendampingan dari Kanwil Kementerian HAM dilakukan tanpa biaya dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar anak yang menjadi korban pelecehan seksual terpenuhi. Kami akan mengawal proses ini secara menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun pemulihan kondisi psikologis anak, dengan menjunjung prinsip transparansi dan tanpa pungutan biaya,” tegas Azedo.

Sementara itu Konselor Anak dari Sudin PPAPP Kota Jakarta Timur, Riri menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan psikologis lanjutan kepada korban.

Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan proses penanganan kasus yang sedang berjalan.

Baca juga: Komnas PA Telusuri Dugaan Pelecehan Anak SD Sesama Jenis di Kramat Jati

Sebagai langkah awal, konselor anak telah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memberikan dukungan psikologis dan trauma healing sementara.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak diharapkan dapat berjalan optimal.

Hal ini sekaligus mendorong korban dan keluarga agar berani melaporkan kasus serupa demi melindungi hak-hak anak. (faf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved