Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nasional

Draf Perpres TNI Dinilai Multitafsir, Akuntabilitas Penanganan Terorisme Dipersoalkan

Draf Perpres TNI Dinilai Multitafsir, Akuntabilitas Penanganan Terorisme Dipersoalkan Peneliti Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosari

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
TUAI KRITIK - Ilustrasi senjata tyang digunakan teroris. Sejumlah pengamat mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai regulasi itu membuka ruang perluasan fungsi TNI secara berlebihan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan tajam.

Sejumlah peneliti dari organisasi masyarakat sipil menilai draf tersebut bermasalah secara konstitusional, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), hingga menabrak prinsip due process of law.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai regulasi itu membuka ruang perluasan fungsi TNI secara berlebihan.

Dia menyoroti draf Perpres yang memberi peran TNI mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan.

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelas Ikhsan dalam keterangan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Amerika Serikat Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris

Menurut Ikhsan, frasa “operasi lainnya” bersifat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Dia menegaskan, UU Nomor 5 Tahun 2018 telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dalam kerangka criminal justice system.

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.

Ikhsan menambahkan, pelibatan TNI seharusnya bersifat perbantuan dan menjadi pilihan terakhir dalam situasi darurat.

“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort), sehingga pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum,” jelasnya.

Dia juga mengkritik dihidupkannya kembali draf lama tanpa perbaikan substansial.

“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tegasnya.

Kritik senada disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. Ia menyebut draf tersebut inkonstitusional dan berpotensi menabrak prinsip due process of law.

“Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” ujarnya.

Ia mempertanyakan logika norma tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Tags
TNI
Perpres
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved