Berita Jakarta
Kanwil HAM Jakarta Gandeng Pemrov dan DPRD Jakarta Hasilkan Perda Berperspektif HAM
Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito Ungkap Ranperda Jakarta Wajib Lolos Uji HAM
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Produk hukum daerah di Jakarta kini tak lagi sekadar diuji dari sisi administratif dan legal drafting.
Perspektif hak asasi manusia (HAM) mulai ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Kanwil Kementerian HAM DKI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta menggelar Analisis dan Evaluasi Ranperda serta Perda dari Perspektif HAM pada Selasa (10/2/2026) dan Rabu (11/2/2026).
Forum ini menjadi ruang sinkronisasi lintas lembaga untuk memastikan setiap regulasi daerah benar-benar adil, inklusif, serta melindungi kelompok rentan.
Kegiatan tersebut melibatkan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Evaluasi dan Penyusunan Instrumen Kementerian HAM, akademisi Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: KPK Tak Bisa Pajang Wajah Koruptor Lagi dengan Alasan HAM di KUHAP Baru
Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan pengujian regulasi dari perspektif HAM bukan sekadar formalitas, melainkan strategi menyeluruh dalam membangun tata kelola hukum yang berkeadilan.
“Analisis dan evaluasi Ranperda dan Perda dari perspektif HAM merupakan strategi menyeluruh untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Kanwil KemenHAM DK Jakarta hadir untuk mendukung agar seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah benar-benar selaras dengan prinsip HAM,” tegasnya.
Dia menekankan, kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026, sekaligus mendukung agenda RPJMN 2025-2029.
Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Muhammad Ryan Bakry, mengingatkan bahwa substansi regulasi tidak boleh mengabaikan asas kemanusiaan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.
“Ketidakjelasan norma hukum sama berbahayanya dengan ketiadaan aturan. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda dan Perda harus memahami secara utuh objek dan subjek HAM agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pelanggaran hak,” jelasnya.
Baca juga: KemenHAM DKI Perkuat Pengawasan HAM di Tengah Transformasi Jakarta
Senada, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan Perda.
“Perda berperspektif HAM tidak boleh hanya prosedural, tetapi harus memastikan partisipasi publik yang nyata dan perlindungan kelompok rentan agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegas Herman.
Sejumlah regulasi strategis menjadi bahan pembahasan, di antaranya Sistem Kesehatan Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pembangunan Keluarga, Rumah Susun, serta Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Baca juga: Presiden BPW Giwo Rubianto Serukan Kebangkitan HAM: Perempuan Bersatu Lindungi Generasi Emas 2045
Dari hasil evaluasi, teridentifikasi adanya potensi ketidaksesuaian dengan regulasi nasional, norma multitafsir, hingga kebutuhan penguatan perspektif kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah serta Universitas Yarsi. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat analisis dan pendampingan penyusunan regulasi agar selaras dengan prinsip HAM.
Melalui langkah ini, pengarusutamaan HAM di Jakarta diharapkan tak berhenti pada tataran wacana, tetapi terimplementasi konkret dalam setiap Perda yang lahir, sehingga regulasi daerah benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak warga, bukan sebaliknya. (faf)
| Diduga Ada Intimidasi, KemenHAM DKI Jakarta Turun Tangan Awasi Sengketa Lahan di Kuningan |
|
|---|
| Tembok SDN 08 Tebet Barat Ambruk, Perbaikan Ditargetkan Rampung Pekan Ini |
|
|---|
| 22 Ribu Warga Pilih Pindah dari Jakarta, Mayoritas Usia Produktif Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Sektor Keagamaan |
|
|---|
| PMI Jaktim Salurkan 2.600 Roti untuk Korban Banjir Ciliwung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Evaluasi-Ranperda-Jakarta.jpg)