Lebaran
Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemerintah Berlakukan WFA 16–17 dan 25–27 Maret 2026
Pemerintah menetapkan kebijakan WFA pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026 jelang Idulfitri untuk antisipasi lonjakan mobilitas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfit ri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Baca juga: Stok Pangan di Jakarta dalam Kondisi Aman dan Harga Terkendali Menjelang Ramadan hingga Idulfitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir pada kegiatan tersebut mengimbau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota Dipastikan Bertambah
Menaker lebih lanjut mengatakan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.
Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
| Ngubek Empang Lebaran Depok 2026, 3 Ton Ikan Diserbu Warga Tapos |
|
|---|
| Tutup Masa Angkutan lebaran 2026, KAI Daop 1 Catat Rekor 1,05 Juta Penumpang |
|
|---|
| Update Arus Balik Via KA: 727.000 Penumpang Tiba di Jakarta Periode 11-30 Maret 2026 |
|
|---|
| KA Siliwangi Jadi Primadona Angkutan Lebaran 2026 di Jawa Barat |
|
|---|
| Update Arus Balik Lebaran 2026: Okupansi Kereta Tembus 123,8 Persen Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menaker-yassierli234.jpg)