Kaget Ditetapkan Tersangka, Begini Respons Habib Bahar bin Smith
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya terkejut ketika mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang memantik perhatian publik.
Dari pihak Habib Bahar, respons awal yang disampaikan adalah rasa kaget atas status hukum yang kini disematkan kepadanya.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya terkejut ketika mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut.
Menurut Ichwan, hingga Senin (2/2/2026), pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait perubahan status hukum Habib Bahar.
Ia menegaskan, terakhir kali mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada tahun 2025, dan sejak itu tidak ada pemberitahuan lanjutan yang diterima secara formal.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum mendapatkan surat apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota. Tahu-tahu berkembang informasi bahwa Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Responsnya tentu kaget,” ujar Ichwan saat dihubungi.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota memastikan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut telah berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Awaludin, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi menilai telah ditemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Perkara tersebut berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang pada 22 September 2025.
Korban adalah seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Midyani.
| Fakta Baru Kasus 2 ART Terjun Bebas dari Lantai 4 Benhil, 3 Tersangka Ditahan Polisi |
|
|---|
| Laporkan Mafia Tanah Malah Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Mengadu ke Kapolri |
|
|---|
| Omzet Rp5 M, Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming Pornografi, 3 Tersangka Diciduk |
|
|---|
| Razia Helm Berujung Penangkapan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Karawang |
|
|---|
| Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Terdakwa, Dokter Tifa: Jangan Terjebak Skenario Benturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/HABIB-BAHAR-GERUDUK-Habib-Bahar-bin-Smith-m.jpg)