Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Tengah Dirancang Prabowo, Apa Itu RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing?

Pemerintah Prabowo Subianto menyiapkan RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing untuk mencegah propaganda asing. 

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Youtube Sekretariat Presiden
PRABOWO HUTAN SUMATRA-Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengantongi nama-nama pejabat TNI Polri yang terlibat merusak hutan Sumatra hingga menyebabkan banjir bandang. Hal itu disampaikan di Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (15/12/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Prabowo Subianto menyiapkan RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing untuk mencegah propaganda asing. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian terkait dengan RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing.

Draft RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing pun segera disusun atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto

Menurut Yusril, sejumlah negara lain juga sudah memiliki RUU ini. 

Lalu apa itu RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing

Sejauh ini, Amerika Serikat salah satu negara yang memiliki RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing.

RUU tersebut disahkan pada tahun 2016. 

Dimuat situs resmi pemerintah Amerika Serikat (AS), RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing dikenal dengan Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act (CFPDA).

Undang-undang ini mengungkapkan pandangan Kongres bahwa pemerintah asing, termasuk pemerintah Federasi Rusia dan Tiongkok, menggunakan disinformasi dan alat propaganda lainnya untuk melemahkan tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutu serta mitra utamanya.

Maka dari itu Pemerintah AS harus mengembangkan strategi komprehensif untuk melawan disinformasi dan propaganda asing serta menegaskan kepemimpinan dalam mengembangkan narasi strategis berbasis fakta.

Caranya, salah satu elemen penting dari strategi ini adalah mempromosikan pers independen di negara-negara yang rentan terhadap disinformasi asing.

Maka Departemen Luar Negeri akan membentuk Pusat Analisis dan Tanggapan Informasi untuk memimpin dan mengoordinasikan pengumpulan dan analisis informasi tentang upaya perang informasi pemerintah asing.

Membangun kerangka kerja untuk mengintegrasikan data dan analisis kritis tentang propaganda asing dan upaya disinformasi ke dalam pengembangan strategi nasional.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Anak Buah Susun RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing

Serta mengembangkan dan menyelaraskan inisiatif pemerintah untuk mengungkap dan melawan operasi informasi asing yang diarahkan terhadap kepentingan keamanan nasional AS serta memajukan narasi berbasis fakta yang mendukung sekutu dan kepentingan AS.

Selain itu, UU itu juga mengatur pemilihan peserta untuk program pertukaran pendidikan dan budaya AS.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved