BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan tidak memberlakukan batasan maksimal hari rawat inap bagi peserta.
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Isu mengenai pembatasan hari rawat inap bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Banyak yang meyakini bahwa pasien BPJS hanya dapat dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberlakukan batasan maksimal hari rawat inap bagi peserta.
“Secara prinsip, BPJS Kesehatan menjamin pasien sesuai dengan indikasi medis. Jadi tidak melihat berapa lama perawatan yang didapatkan di fasilitas kesehatan, misalnya 2 hari, 3 hari, atau ada yang butuh lebih dari 10 hari,” ujar Unting belum lama ini.
Ia menegaskan, selama dokter penanggung jawab menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan dan kondisi kesehatannya belum stabil, maka biaya perawatan tersebut tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Selama Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menyatakan masih butuh perawatan, maka penjaminan berlanjut. Kami tidak menghitung lama harinya, tapi melihat kondisi pasien stabil atau tidak untuk dipulangkan." ungkapnya.
Lebih lanjut, Unting menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rawat inap selama pasien masih memerlukan perawatan berdasarkan penilaian dokter.
"Di sana (regulasi) disebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan selama dokter menyatakan pasien masih memerlukan perawatan. Jadi dasar kami adalah kondisi medis sampai pasien stabil dan diizinkan pulang oleh dokter,” ucap Unting.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tidak memerlukan izin khusus untuk memperpanjang masa rawat inap pasien. Seluruh keputusan medis sepenuhnya berada di tangan dokter dan rumah sakit.
“BPJS Kesehatan sebagai penjamin akan mengikuti rekomendasi dokter. Selama catatan perkembangan pasien sesuai indikasi medis dan lengkap, penjaminan akan berjalan,” katanya.
Sistem klaim
Terkait klaim pembayaran, Unting menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menggunakan sistem INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups), di mana penjaminan didasarkan pada diagnosis dan tindakan medis, bukan durasi rawat inap.
“Kami tidak menghitung berapa lama pasien dirawat, tapi melihat diagnosis dan tindakan apa saja yang diberikan selama perawatan,” jelasnya.
Dengan sistem ini, dua pasien yang dirawat dengan durasi sama bisa mendapatkan nilai klaim berbeda, tergantung kompleksitas penyakit dan tindakan medis yang dilakukan.
| BPJS Keliling Hadir di Kegiatan Car Free Day, Permudah Masyarakat Akses Layanan JKN Tanpa ke Kantor |
|
|---|
| Charles Honoris Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan, Suntikan Dana Pemerintah Belum Ada |
|
|---|
| Pasien Hemodialisa Akui BPJS Kesehatan Bantu Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya |
|
|---|
| Pasien BPJS Kesehatan Akui Pelayanan Baik Saat Jalani Hemodialisa |
|
|---|
| Mudik Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Screening-Riwayat-Kesehatan-BPJS-Kesehatan.jpg)