Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Anggota DPR RI Curiga Ada Mafia Sawit di Balik Kebakaran Terra Drone

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka curiga dengan kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Tv Parlemen
DPR RI-Salah satu anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka membeberkan sederet kejanggalan penangkapan empat remaja di Tasikmalaya dalam rapat di DPR RI pada Kamis (30/1/2025) 

“Apakah Terra Drone menjual data negara? Siapa yang terlibat dalam perijinannya? Darimana dan kemana aliran dana dan data Terra Drone?” tuturnya.

Rieke pun mengingatkan negara bahwa hal ini tidak bisa dianggap sepele terlebih sudah membuat 22 nyawa melayang. 

Politisi PDIP itu berharap para korban tewas bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini. 

“Di balik angka dalam data geospasial Terra Drone ada nyawa rakyat dan nasib bangsa. Semoga arwah para korban di Sumatera dan doa seluruh korban yang selamat membuka apa dan siapa Terra Drone sesungguhnya. #UsutTuntasTerraDrone,” tutup Rieke.

Baca juga: Prabowo Ingin Tanam Sawit di Tanah Papua, Begini Reaksi Warga Asli

Saat ini, Direktur Utama PT Terra Drone Michael Wisnu Wardhana sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 22 pegawai yang terjebak di gedung yang terbakar.

Namun demikian, Michael ditetapkan sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan tewasnya 22 pegawai. 

Pihak Terra Drone sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka Michael. 

Melalui keterangan tertulis yang diunggah di websitenya, Terra Drone memandang adanya proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta konstitusi Republik Indonesia. 

Beberapa poin keberatan Terra Drone adalah penangkapan yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat.

Di mana penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang menurut kami tidak terpenuhi. 

Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat “kecurigaan yang cukup” sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP.

Selain itu penetapan tersangka yang terburu-buru dan tidak didukung bukti awal (Alat Bukti Permulaan) yang cukup.

Status tersangka menurut mereka juga ditetapkan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Michael Wisnu Wardhana dan Terra Drone selaku kuasa hukumnya untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan. 

“Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini,” tulis pihak Terra Drone.

Terra Drone pun menilai adanya potensi motif di balik penangkapan ini yang tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan pihak tertentu atau konflik kepentingan. 

Hal ini dianggap sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved