Selasa, 26 Mei 2026

Berita Jakarta

Tanggapi Beredarnya Surat Anak Riza Chalid, Karel Susetyo Sebut Ada Framing Jahat

Karel menilai, era sosmed adalah sebuah waktu dimana faktor "Truth and Trust" dari sebuah masyarakat dirusak.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
DUGAAN KORUPSI PERTAMINA - Anak raja minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza (Kanan) mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025) lalu 

Ringkasan Berita:
  • Surat Muhammad Kerry Adrianto Riza yang beredar menyatakan tuduhan korupsi tata kelola minyak tidak terbukti di persidangan; bisnisnya dengan Pertamina berupa sewa terminal yang justru memberi efisiensi Rp145 miliar per bulan.
  • Pengamat Karel Susetyo menilai gosip tanpa bukti dapat menjadi fitnah dan framing politik yang merusak kredibilitas.
  • Karel menyebut kasus Kerry menunjukkan “trial by social media” dan berharap hakim melihat perkara secara jernih.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid  menuliskan sebuah surat dari balik jeruji.

Surat tersebut kemudian beredar luas di masyarakat

Beredar nya surat tersebut terungkap saat Kerry tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11) lalu.

Dalam surat itu, Kerry mengungkap kan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada dirinya soal korupsi tata kelola minyak mentah, sama sekali tidak terbukti di persidangan.

Ia selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa hanya melakukan bisnis sewa menyewa terminal dengan Pertamina.

Dan sampai saat ini fasilitas tersebut masih digunakan oleh Pertamina.

Bahkan berdasarkan kesaksian dari pihak Pertamina, setidaknya melalui penggunaan fasilitas tersebut, Pertamina mampu melakukan efisiensi sebesar Rp 145 miliar per bulan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Begini Tanggapan Pihak Kerry Adrianto

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus bisa melihat konteks masalah secara jernih 

"Apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah," ujar Karel melalui keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025)

"Dan fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," imbuhnya

Karel menilai, era sosmed adalah sebuah waktu dimana faktor "Truth and Trust" dari sebuah masyarakat dirusak. 

Kasus Kerry menunjukkan hal tersebut, dimana kasus nya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semua nya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat. Demi masuknya "pemain baru", kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Selasa kemarin menunjukkan terjadi nya "Trial by the Social media" pada kasus Kerry. 

"Kalau Pertamina tidak mengalami kerugian dalam bisnisnya dengan Kerry, maka tidak bisa dikatakan ada unsur korupsi. Selayaknya kasus ini bukan menjadi kasus tipikor. Biarkan majelis hakim nanti bisa melihat nya secara jernih," tutup Karel

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved