Berita Nasional
Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo mengaku sudah siap diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Kamis (13/11/2025).
WARTAKOTALIVE.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengaku sudah siap diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Kamis (13/11/2025).
Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo akan tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya.
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo seperti dimuat Tribunnews.com Rabu (12/11/2025).
Sebagai pakar telematika, Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Dia pun sudah menuangkan hasil penelitian dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.
Sebelumnya Pakar telematika Roy Suryo bernafas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Lihat Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, Dua Advokat Asal Sumsel Siap Kawal Roy Suryo Cs
Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut.
Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya.
Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.
Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini.
Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Tidak diketahui siapa sosok terpidana yang belum dihukum hingga saat ini seperti yang dimaksud Roy Suryo.
Namun demikian kuat dugaan yang dimaksud Roy Suryo adalah Silfester Matutina apabila mengacu pada inisial SM.
Diketahui hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan.
Padahal pendukung Jokowi itu sudah enam tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Roy-Suryo-di-Gedung-Kompas-Tv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.