Kabar Duka
Meninggal di Usia 72 Tahun, Begini Kisah Eks Ketua KPK Antasari Azhar Lolos dari Hukuman Mati
Antasari Azhar pernah menjadi sorotan ketika dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha.
Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Ia lolos dari hukuman pidana mati.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.
Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?
Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.
Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.
Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.
Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.
Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.
| Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park Karawang |
|
|---|
| Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pernah Didakwa Kasus Pembunuhan saat Hendak Bongkar Kasus Besar |
|
|---|
| Sinuhun Paku Buwono XIII Mangkat, Ini Sosok Kanjeng Purboyo Sang Putra Mahkota Kesunanan Solo |
|
|---|
| Sebelum Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta, Masyarakat Diizinkan Melayat Jenazah Paku Buwono XIII |
|
|---|
| Gusti Purbaya, Calon Pengganti Sinuhun Pakubuwono XIII yang Wafat Hari ini, Pernah Sindir Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190109pelayanan-bebas-korupsi2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.