Kamis, 23 April 2026

Jaminan Sosial

Kini Marbot dan Muazin Masjid Punya Jaminan Sosial, Lindungi dari Risiko Kerja

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI resmi bekerja sama melindungi penggiat masjid dari risiko kerja lewat program JKK dan JKM.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
BERI JAMINAN - Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi penggiat masjid di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (24/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suara azan sering terdengar merdu dari toa masjid di sudut kampung. Di balik panggilan suci itu, ada sosok imam, marbot, muazin, dan pengurus masjid yang setiap hari setia menjaga rumah ibadah.

Kini, mereka tak lagi berjalan sendiri. Negara resmi hadir melindungi para penggiat masjid dari risiko kerja lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (24/9/2025).

Baca juga: Tito Karnavian Sentil Bobby Nasution, 19 Daerah di Sumut Belum Terbitkan PBG untuk Rakyat Miskin

Baca juga: Demi Anak Masuk Akpol, Pria Pekalongan Rela Keluarkan Rp 2,6 Miliar, Tapi Akhirnya Justru Ditipu

Baca juga: Ternyata Ini Meme yang Dianggap Hina Bahlil dan akan Dilaporkan AMPG ke Polda Metro

Di hadapan jajaran kementerian dan tokoh agama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menandatangani dokumen bersama Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara, disaksikan langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.

Dalam sambutannya, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis melindungi para penggiat masjid di seluruh Indonesia, mulai dari takmir, imam, muazin, marbot, hingga khatib.

“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia. Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian agar para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ujar Pramudya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama atas dukungan mereka. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini memperkuat sistem jaminan sosial nasional menuju universal coverage, di mana seluruh pekerja Indonesia terlindungi tanpa terkecuali.

Sementara itu, Jusuf Kalla menilai kerja sama ini sangat penting bagi kesejahteraan umat. Ia berharap, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid dapat didukung berbagai lembaga seperti Baznas, DMI, dan pemerintah.

“Banyak pengurus masjid yang hidup sederhana, bahkan di bawah garis ekonomi layak. Dengan adanya dukungan ini, mereka bisa tetap fokus mengabdi tanpa khawatir bila terjadi musibah,” ucap Jusuf Kalla dengan nada haru.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menegaskan, kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja rentan di sektor informal.

“Kami berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja, termasuk pengurus masjid, mendapat perlindungan terbaik,” ujarnya.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI menjadi sinergi yang menyejukkan. Di tengah hiruk pikuk modernitas, negara memastikan pelayan rumah ibadah tetap mendapatkan hak perlindungan kerja. Dengan begitu, suara adzan yang menggema di setiap sudut negeri bukan hanya panggilan untuk beribadah, tetapi juga simbol hadirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved