Dana Reses

Dana Reses Anggota DPR RI Disorot Formappi, Dasco: tak Isi Aplikasi Laporan Kena Sanksi

Publik menyoroti dana reses anggota DPR RI yang besarnya fantastis, yakni Rp 702 juta, dan itu diberikan 12 kali dalam setahun.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
DANA RESES - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta anggota DPR RI mengisi aplikasi reses, jika tidak akan kena sanksi. Sebab saat ini publik sedang menyoroti dana reses itu yang sangat besar, yakni 702 juta untuk tiap reses. 

Ketiga, sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Dasco menjelaskan, pelaporan kegiatan reses akan dilakukan melalui aplikasi khusus yang kini sedang disiapkan Kesetjenan DPR. 

Setiap anggota DPR nantinya wajib mengunggah seluruh kegiatan reses mereka secara berkala.

“Itu nanti ada. Ini kan yang bikin aplikasi kan kita nih. Bukan anggota DPR, itu kan di Kesetjenan yang bikin. Nanti itu diwajibkan setiap anggota DPR harus melaporkan kegiatan resesnya. Dan itu kan langsung satu akun satu anggota DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga dirancang agar masyarakat dapat melihat laporan kegiatan anggota DPR secara terbuka, lengkap dengan lokasi dan bentuk kegiatan yang dilakukan di daerah.

“Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor MKD,” ucapnya.

Dasco mengatakan, pelaporan di aplikasi itu juga mencakup tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diserap saat kegiatan reses berlangsung.

“Itu kan mereka turun reses itu kan menyerap aspirasi masyarakat. Iya, betul. Nah, justru nanti mereka kemudian apa yang diserap, kemudian apa yang kemudian mereka tindak lanjutin, mereka wajib juga isi di aplikasi itu,” ucapnya.

Menurut Dasco, laporan tersebut harus dibuat transparan agar publik mengetahui hasil dari kegiatan serap aspirasi yang dilakukan anggota DPR di lapangan.

“Masa kita nyerap aspirasi masyarakat, terus kemudian kita nggak lapor ke masyarakat. Kita sudah nyerap, terus kita ngapain?” ujarnya.

Ia juga mencontohkan bentuk laporan konkret yang harus diunggah dalam aplikasi itu, termasuk dokumen dan bukti koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau misalnya, Pak, kami ngeluh nih, misalnya soal listrik, gini-gini, ya kita kan kemudian nanti kita bikin ke PLN. Minimal foto kita ke PLN sama surat resmi meneruskan aspirasi kita udah upload dong di situ,” katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved