Dana Reses
Dana Reses Anggota DPR RI Disorot Formappi, Dasco: tak Isi Aplikasi Laporan Kena Sanksi
Publik menyoroti dana reses anggota DPR RI yang besarnya fantastis, yakni Rp 702 juta, dan itu diberikan 12 kali dalam setahun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) baru saja kaget soal besaran dana reses anggota DPR RI yang naik tinggi.
Jika pada periode 2019-2024 sebesar Rp 400 juta untuk tiap kali anggota DPR RI berkunjung ke daerah pemilihannya (dapil), maka pada periode 2024-2029 menjadi Rp 702 juta.
Menurut peneliti Formappi, Lucis Karus, DPR RI tak pernah transparan soal pengelolaan dan reses yang nilainya fantastis ini.
Baca juga: Formappi Terkejut Soal dana Reses Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Naik
Maka, ketika dana tunjangan batal dinaikkan mereka diam, sebab masih ada dana reses yang fantastis.
Dana reses itu diberikan sekitar 12 kali dalam setahun, artinya tiap sebualn sekali Anggota DPR RI mendapatkan suntikan dana itu di luar gaji dan tunjangan.
Melihat ada sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR RI yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.
Ia menyebut ketentuan itu sudah diatur dalam tata tertib DPR dengan kategori hukuman berjenjang.
Baca juga: Sufmi Dasco Umumkan DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Kegiatan Reses biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPR dan masyarakat.
“Nah, itu kan ada di tata tertib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, sanksi hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu sudah masuk kategori itu nanti,” kata Dasco dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).

Terkait sanksi tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berikut jenis-jenis sanksi bagi anggota DPR:
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.