Ponpes Ambruk
Santri Ponpes Al Khoziy Diduga Ikut Ngecor saat Membangun, Pakar Hukum: yang Suruh Jadi Tersangka
Kasus ponpes Al Khoziny yang ambruk tengah diselidiki polisi. Pakar hukum sebut orang yang menyuruh santri ikut ngecor bisa jadi tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belum lama ini publik dikejutkan oleh berita ambruknya pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa yang mengenaskan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) saat para santri melaksanakan salat Ashar.
Akibatnya, 67 orang santri meninggal dunia, dan 104 lainnya selamat dengan luka-luka.
Publik pun mulai mengulik penyebab ambruknya ponpes Al Khoziny, hingga beredar video di medsos, para santri sedang gotong royong membangun ponpes tersebut.
Baca juga: Kisah Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Berkat Jenazah di Sampingnya
Netizen pun berkomentar miring, dan menuding pengurus ponpes melakukan eksploitasi terhadap santri.
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Sapta Aprilianto mengatakan pemberi perintah pada santri untuk ikut ngecor ponpes Al Khoziny bisa dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan asesmen tim gabungan bersama pakar teknik sipil, ambruknya bangunan tersebut diduga karena kegagalan konstruksi.
Menurut Sapta, siapapun yang terlibat atau dekat dengan peristiwa ini bisa berpotensi menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Usut Tuntas Ambruknya Ponpes Al-Khoziny, Diduga Ada Unsur Kelalaian
“Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Termasuk orang yang turut serta melakukan, bisa juga orang yang memberikan penganjuran melakukan tindak pidana. Penganjuran misalnya atasan nyuruh bawahan,” imbuhnya.
Menurut Sapta, dalam peristiwa hukum terdapat dua sifat yakni secara sengaja dan alpa atau kelalaian.
Ia menganalogikan, seorang dosen menyuruh mahasiswa hukum untuk memperbaiki AC rusak dengan naik ke atas bangunan kemudian terjadi kematian, maka hal tersebut terjadi unsur kelalaian.
Baca juga: Istri Ridwan Kamil Gemas pada Pengelola Ponpes Al Khoziny, Orangtua Santri: Ini Musibah dari Allah
“Saya nyuruh mahasiswa saya Fakultas Hukum tolong benarkan AC di depan itu rusak. Kamu naik ke atas, kesetrum hari ini, mati. Maka saya kelalaian,” terangnya.
Menurutnya, pihak yang memberikan penganjuran kepada orang yang tidak memiliki keahlian di bidangnya kemudian terjadi unsur kelalaian, maka berpotensi dikenakan sanksi hukum.
“Yang nyuruh juga salah. Karena nyuruh orang itu bukan berada di bawah bidangnya dan disuruh bagaimana juga bisa jadi salah. Kamu nggak tahu kapasitasnya,” ungkapnya.
Unsur kelalaian juga tidak dapat dihilangkan meski pihak korban mengatakan ikhlas dan tidak menuntut adanya pertanggungjawaban.
Sebab sebelum melakukan pembangunan harus melewati perencanaan yang matang agar tidak membahayakan penghuninya di masa mendatang.
“Kalau orangtua, ‘sudah nggak usah ada tuntutan,’ ya tidak bisa. Secara teori dengan keikhlasan korban tidak akan menghilangkan sifat melakukan menghilangkan nyawa,” tuturnya.
Kendati demikian, dalam kasus mushala Ponpes Al Khoziny yang ambruk, Sapta mengatakan bahwa butuh penyidikan secara detail mengingat bangunan tersebut berukuran besar.
“Maka penganjurannya bentuknya baik yang nyuruh maupun yang disuruh sama-sama dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tapi konstruksi bangunan itu besar sekali, butuh penyidikan detail,” tandasnya.
Sementara itu, tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membawa sejumlah barang bukti dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur.
Tim penyidik gabungan dari INAFIS, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus melakukan olah TKP di lokasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Kamis (9/10/2025).
Lokasi tersebut yang semula sempat dikunjungi warga untuk melihat secara langsung kondisi reruntuhan kini sudah dilarang dan terpasang garis polisi.

Kurang lebih dua jam tim penyidik melakukan olah TKP.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, diduga barang bukti yang dibawa yakni potongan besi, beton, dan kayu.
Barang bukti tersebut dibawa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan tiga lantai itu.
Namun, polisi enggan menyebutkan secara pasti barang bukti apa saja yang diambil di lokasi runtuhan.
Sebab, proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti saat proses penyidikan, kita update secara bertahap,” kata Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast saat ditanya awak media, Jumat (10/10/2025).
Status peristiwa ini telah naik menjadi penyidikan.
Terdapat 4 pasal yang dijerat, 359 KUHP, 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebanyak 17 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
ponpes ambruk
Ponpes
Ponpes Al Khoziny
santri
pakar hukum
pakar hukum pidana Universitas Airlangga Sapta Apr
Kisah Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Berkat Jenazah di Sampingnya |
![]() |
---|
Keluarga Santri Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Ikhlas, Tolak Gugat |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Gemas pada Pengelola Ponpes Al Khoziny, Orangtua Santri: Ini Musibah dari Allah |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk, Puluhan Santri Tewas, Marwan Dasopang: Pesantren dan Pemerintah Salah |
![]() |
---|
Korban Ponpes Ambruk 50 Santri Tewas, Mayjen Budi Irawan: Hari Ini BNPB Evakuasi Sisa 13 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.