Ponpes Ambruk
Santri Ponpes Al Khoziy Diduga Ikut Ngecor saat Membangun, Pakar Hukum: yang Suruh Jadi Tersangka
Kasus ponpes Al Khoziny yang ambruk tengah diselidiki polisi. Pakar hukum sebut orang yang menyuruh santri ikut ngecor bisa jadi tersangka.
Sebab sebelum melakukan pembangunan harus melewati perencanaan yang matang agar tidak membahayakan penghuninya di masa mendatang.
“Kalau orangtua, ‘sudah nggak usah ada tuntutan,’ ya tidak bisa. Secara teori dengan keikhlasan korban tidak akan menghilangkan sifat melakukan menghilangkan nyawa,” tuturnya.
Kendati demikian, dalam kasus mushala Ponpes Al Khoziny yang ambruk, Sapta mengatakan bahwa butuh penyidikan secara detail mengingat bangunan tersebut berukuran besar.
“Maka penganjurannya bentuknya baik yang nyuruh maupun yang disuruh sama-sama dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tapi konstruksi bangunan itu besar sekali, butuh penyidikan detail,” tandasnya.
Sementara itu, tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membawa sejumlah barang bukti dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur.
Tim penyidik gabungan dari INAFIS, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus melakukan olah TKP di lokasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Kamis (9/10/2025).
Lokasi tersebut yang semula sempat dikunjungi warga untuk melihat secara langsung kondisi reruntuhan kini sudah dilarang dan terpasang garis polisi.

Kurang lebih dua jam tim penyidik melakukan olah TKP.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, diduga barang bukti yang dibawa yakni potongan besi, beton, dan kayu.
Barang bukti tersebut dibawa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan tiga lantai itu.
Namun, polisi enggan menyebutkan secara pasti barang bukti apa saja yang diambil di lokasi runtuhan.
Sebab, proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti saat proses penyidikan, kita update secara bertahap,” kata Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast saat ditanya awak media, Jumat (10/10/2025).
Status peristiwa ini telah naik menjadi penyidikan.
Terdapat 4 pasal yang dijerat, 359 KUHP, 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebanyak 17 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
ponpes ambruk
Ponpes
Ponpes Al Khoziny
santri
pakar hukum
pakar hukum pidana Universitas Airlangga Sapta Apr
Kisah Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Berkat Jenazah di Sampingnya |
![]() |
---|
Keluarga Santri Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Ikhlas, Tolak Gugat |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Gemas pada Pengelola Ponpes Al Khoziny, Orangtua Santri: Ini Musibah dari Allah |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk, Puluhan Santri Tewas, Marwan Dasopang: Pesantren dan Pemerintah Salah |
![]() |
---|
Korban Ponpes Ambruk 50 Santri Tewas, Mayjen Budi Irawan: Hari Ini BNPB Evakuasi Sisa 13 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.