Kasus Silfester
Refly Harun dan Pengacara Silfester Berdebat Soal Kedaluwarsa Hukuman, Paparkan Hitungan Versi KUHP
Pakar hukum tata negara Refly Harun gemas pada logika berpikir pengacara dari Silfester Matutina soal kedaluwarsa hukuman.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, daluwarsa penuntutan dan daluwarsa pelaksanaan pidana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 136 ayat 1 huruf c. yang berbunyi:
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
Pasal 142 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, ditambah 1/3.
2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
Sementara, daluwarsa tuntutan dan daluwarsa pelaksanaan pidana dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.
KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3. berbunyi:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
3. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun
KUHP Pasal 84 ayat 2, yang berbunyi:
Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.