Kasus Silfester
Refly Harun dan Pengacara Silfester Berdebat Soal Kedaluwarsa Hukuman, Paparkan Hitungan Versi KUHP
Pakar hukum tata negara Refly Harun gemas pada logika berpikir pengacara dari Silfester Matutina soal kedaluwarsa hukuman.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu gemas melihat Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih bebas berkeliaran.
Padahal, pendukung setia Joko Widodo alias Jokowi itu sudah divonis oleh pengadilan hingga ke tingkat banding, dan Mahkamah Agung menyatakan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Silfester.
Namun, Silfester seolah tak tersentuh, citra hukum Indonesia pun memburuk.
Baca juga: Kejagung Ngaku Kesulitan Mencari, Pengacara Pastikan Silfester Matutina Tak Kabur: Masih di Jakarta
Seperti diketahui, Silfester terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Terbaru, kuasa hukum Silfester, Lechumanan menyebut, eksekusi terhadap kliennya tidak perlu dilaksanakan lagi lantaran sudah kedaluwarsa.
Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan seusai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," papar Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung tak Berani Menahan Silfester Matutina, Anang Supriatna: Itu Kewenangan Kejari Jaksel
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan eksekusi pidana terhadap Silfester sudah kedaluwarsa, jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 84 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Waktu pelaksanaan pidana terhadap Silfester, kata Ade, sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Tanggapan Jusuf Kalla Soal PK Silfester Matunina yang Digugurkan Hakim PN Jaksel
Sebab, telah melebihi dari lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, mengacu pada KUHP Pasal 84 ayat 3.
Hal itu disampaikan Ade dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/10/2025).
Masih dalam program yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun pun bereaksi.
Menurut Refly, ada logika sesat yang disampaikan Ade Darmawan soal vonis Silfester.
Menurut Refly, masa kedaluwarsa pidana Silfester adalah 16 tahun, yang mana masih sangat lama batasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.