Berita Nasional

Modus Korupsi Pertamina, Untungkan Perusahaan Singapura ​​​​

Terungkap modus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp285,98 triliun.

Editor: Desy Selviany
Kolase foto via Serambi Indonesia
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA -- Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023) menjadi salah satu tersangka korupsi di Pertamina oleh Kejagung dengan modus mengoplos Pertalite jadi Pertamax. Pertamina sendiri membantah tuduhan Kejagung soal mengoplos Pertalite jadi Pertamax dan hanya mengakui menambah zat untuk meningkatkan kualitas. (Kolase foto via Serambi Indonesia) 

WARTAKOTALIVE.COM - Terungkap modus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp285,98 triliun.

Korupsi PT Pertamina Patra Niaga itu ternyata menguntungkan dua perusahaan Singapura hingga triliunan rupiah.

Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa mengungkapkan bahwa modus korupsi Pertamina ialah dengan memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan BBM. 

Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 92 (Pertamax) Term H1 2023. 

Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya. 

Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk ikut proses pelelangan oleh Edward Corne.

“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa seperti dimuat Kompas.com. 

Baca juga: Bahlil Perintahkan Pertamina Tambah Etanol 10 Persen di BBM, Ini Kata Warga

Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva. 

Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM. 

“Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa. 

Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran. 

Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender. 

Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra. 

“Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa. 

Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara. 

Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura. 

Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS setara Rp22.048.810.400.000 (Rp22,05 triliun) dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023. 

Akibatnya kata jaksa, Indonesia pun dirugikan karena pengaturan perdagangan minyak yang diotaki oleh mantan pejabat Pertamina tersebut.

Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara hingga kerugian perekonomian negara. 

Rincian kerugian itu jaksa uraikan dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2023-2025 dan sejumlah anak buahnya yang didakwa melakukan korupsi impor produk bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar atau biosolar non subsidi. 

Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya mencapai Rp285,98 triliun.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved