Berita Nasional
Modus Korupsi Pertamina, Untungkan Perusahaan Singapura
Terungkap modus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp285,98 triliun.
Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS setara Rp22.048.810.400.000 (Rp22,05 triliun) dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Akibatnya kata jaksa, Indonesia pun dirugikan karena pengaturan perdagangan minyak yang diotaki oleh mantan pejabat Pertamina tersebut.
Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara hingga kerugian perekonomian negara.
Rincian kerugian itu jaksa uraikan dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2023-2025 dan sejumlah anak buahnya yang didakwa melakukan korupsi impor produk bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar atau biosolar non subsidi.
Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya mencapai Rp285,98 triliun.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.