Berita Nasional

Pemasukan Negara dari Tilang Naik Hampir 2000 Persen Sejak ETLE Digencarkan

Pemasukan negara dari denda tilang naik 1.645 persen sejak sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) digencarkan sepanjang tahun 2025.

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah, kompas.com
Keputusan diberlakukannya kembali tilang manual setelah sebelumnya Polri menggembar-gemborkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode baru untuk mendeteksi pelanggaran pengendara, rupanya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Lebih lanjut, Agus memastikan, hampir seluruh mekanisme penegakan hukum kini telah beralih ke sistem digital. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi hampir seluruh jajaran mekanisme kinerja ETLE sudah digital. Baik capture, baik validasi, baik kirim, termasuk Briva, itu sudah menggunakan digital,” jelas Agus. 

Saat ini Polri tengah membangun sistem ETLE di Papua Barat Daya.

Sehingga sudah 95 persen ETLE sudah diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Tetapi apabila digital itu fasilitas tidak ada oleh masyarakat, secara manual pun juga kita siapkan. Tetapi 95 % sudah hampir digital,” katanya.

Agus menyampaikan kenaikan itu tidak terlepas dari pengembangan sistem ETLE yang semakin efisien. Di antaranya, pengembangan dari mulai perangkat, pola-pola hingga mekanisme tata kerja ETLE.

Agus menjelaskan, perbaikan sistem dilakukan melalui revisi mekanisme tata cara kerja ETLE sebagai bagian dari program transformasi digital Korlantas.

“Jadi, perkakor sudah ada, direvisi mekanisme tata cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement,” jelasnya.

Di sisi lain, Agus menyebut penerapan ETLE terbukti menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. 

Buktinya, kata dia, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun 19,8 % .

Dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan penegakan hukum dengan tilang, jadi tingkat keselamatan, fatalitas korban dia akan turun dan terbukti di semester pertama turun 19,8 % . 

“Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan dan tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat,” pungkasnya.

Kamera dan sensor dipasang di titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.

Ketika terjadi pelanggaran (misalnya menerobos lampu merah), sistem otomatis merekam gambar/video kendaraan.

Data pelanggaran dikirim ke pusat pengolahan dan divalidasi melalui sistem registrasi kendaraan (ERI).

Surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar.

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs resmi atau bank yang ditunjuk.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved