Berita Nasional
Sederet Saksi yang Bakal Diperiksa Terkait Robohnya Pesantren Al Khoziny
Polda Jawa Timur mengungkapkan sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait dengan robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
"Belum. Kan kami memanggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya.
Namun, Nanang tak menampik penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction).
Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk.
Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.
"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya.
Oleh karena itu, Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih (tim gabungan) Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya.
Insiden tersebut menyebabkan 171 korban. Rinciannya, 67 orang tewas, 104 orang terluka.
(Wartakotalive.com/DES/Surya.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.