Berita Nasional

Dituduh Korupsi gegara Galakkan Gerakan Rp1000 per Hari, Dedi Mulyadi: Bukan Kewajiban, Hanya Ajakan

Dalam video yang beredar, wanita tersebut menyinggung kebijakan Gubernur Jawa Barat itu hanya kedok pungli.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
GERAKAN RP1000 - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) membantah mengelola uang kolektif pada program Gerakan Poe Ibu 

Dedi Mulyadi kembali menjelaskan bahwa hasil perkumpulan uang seribu rupiah itu bisa digunakan untuk sumbangsih sesama masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan APBD.

“Tidak ada kaitannya dengan dana APBD,” tegas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menjelaskan sejatinya gerakan yang dicanangkannya itu bukan program yang baru di Jawa Barat.

Ia yakin bahwa ada banyak masyarakat di Jawa Barat yang juga sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk menolong sesama masyarakat di lingkungan sekitar.

Dedi Mulyadi berharap bagi masyarakat yang sudah menerapkan layanan dan gerakan tersebut agar lebih dioptimalkan.

Sedangkan bagi yang belum melaksanakan bisa mencontoh masyarakat yang sudah melaksanakan gerakan dan layanan tersebut.

“Bukan kewajiban, hanya ajakan, jadi mari kita menolong sesama”

“Barangkali hari ini kita memberikan sumbangsih kepada orang, bisa jadi suatu saat kita yang mengalami kesulitan dan akhirnya ada tempat, ada tempat mengadu di mana kita bisa meminta pertolongan,” tandasnya.

Terakhir, alih-alih membeberkan penjelasan dan respons tuduhan itu, Dedi Mulyadi justru mendoakan wanita yang menuduhnya itu agar sehat selalu. 

Penjelasan Gerakan Poe Ibu

Gerakan Poe Ibu atau Gegerakan Rereongan Sapoe Sarebu merupakan kebijakan atau program sebagai inisiatif sosial yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gerakan yang diinisiasi oleh Pemda Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Surat Edaran itu secara elektronik ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya gerakan sosial yang menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.

Adapun SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan yang berperan langsung dalam koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved