Polemik Ijazah

Tak Jadi Minta Rp125 T, Subhan Palal Mau Damai Asal Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan Wapres

Subhan Palal menegaskan, dalam gugatan ini ia tidak lagi meminta uang ganti rugi sebesar Rp125 Triliun

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.

Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya? 

Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran. 

Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya. 

Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak? 

Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan. 

Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu. 

Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih. 

Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan. 

Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan. 

Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum. 

Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan. 

Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.

Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malaman hukumnya kelar gitu ya? 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved