Berita Nasional

Polisi Klaim Tangkap Hacker Bjorka, Akun Bjorkanism Bikin Status:Kamu Pikir Itu Aku? Aku Masih Bebas

Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu Bjorka yang sempat menghilang muncul lagi dengan nickname Bjorkanism.

Editor: Feryanto Hadi
cnbc
BJORKA- Hacker bernama Bjorkanism mengungkapkan bahwa dirinya tidak ditangkap polisi. Dia menyebut, siapapun bisa menggunakan namanya 

- Tiga unit ponsel berbagai merek

- Satu unit tablet

- Dua kartu SIM

- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka

- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," katanya. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved