Pelecehan Seksual
Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun
HW semula mengaku baru sekali melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
“Untuk saat ini, kondisi anak, alhamdulillah, dalam keadaan baik. Sudah diawasi dan dipantau oleh orang tuanya,” katanya.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, seorang pria berinisial HW (39), yang berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun berinisial SQ.
Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus ini menarik perhatian karena pelaku diketahui memahami hukum namun justru melanggar hukum yang melindungi anak.
“Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seseorang yang paham hukum, namun korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Nicolas, Rabu (1/10/2025).
Menurut penyelidikan, perbuatan HW berlangsung selama sekitar satu bulan, dari Agustus hingga September 2025.
Korban diketahui merupakan anak dari tetangga pelaku dan tinggal di unit apartemen yang sama.
Kecurigaan warga terhadap aktivitas HW menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
Beberapa tetangga melaporkan, HW kerap mengajak korban masuk ke dalam unit apartemennya.
Merasa ada yang janggal, warga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ada kecurigaan warga, dan pihak keluarga juga melihat hal-hal yang tidak wajar. Laporan mereka kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ditemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Nicolas.
Sebelum beraksi, HW ternyata mengiming-imingi korban hadiah berupa handphone dan sejumlah uang.
"Kalau anak itu sendiri diajak ngobrol, dia iming-iming mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," ucap dia.
Nicolas menuturkan, pelaku bahkan mengajak korban menonton video porno.
"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," tuturnya.
HW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
![]() |
---|
Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
![]() |
---|
Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.