Penganiayaan

Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Danpomdan Jaya menetapkan Praka NC sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Yulianto
KASUS PENGANIAYAAN - Danpomdan Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menyatakan Praka NC, yang menganiaya karyawan artis Zaskia Adya Mecca jadi tersangka. 

Kendati demikian, pengendara motor diduga anggota tersebut lantas tidak terima hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

"Dari hasil Interogasi saudara Faisal melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya yang pada awalnya saudara Faisal mengklakson seorang laki-laki pengendara motor di Jalan Ampera Raya Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ucap Anggiat, dalam keterangannya, Senin.

"Kemudian pengendara tersebut berbalik arah mendatangi saudara Faisal dan setelah itu menjatuhkan dan memukul saudara Faisal," sambungnya.

Akibat peristiwa yang dialaminya itu, Faisal menderita luka-luka.

Siang harinya sekira pukul 12.00 WIB, Faisal melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Pasar Minggu.

Setelah itu, laporan ditindaklanjuti penyidik Polsek Pasar Minggu dengan melakukan interogasi awal dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil interogasi, saudara Faisal tidak mengenali laki-laki tersebut," tutur Kapolsek. 

Hingga saat ini, penyidik Polsek Pasar Minggu masih melakukan penyelidikan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved