Diplomat Tewas
Istri Arya Daru Akui Kepemilikan Alat Kontrasepsi yang Ditemukan di Tas dan Kamar Kos
Istri diplomat Arya Daru, Pita, mengaku alat kontrasepsi yang ditemukan polisi adalah miliknya dan ungkap sisi romantis sang suami.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Misteri alat kontrasepsi yang ditemukan polisi dalam kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan akhirnya terjawab.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri (Pita), menegaskan semua barang tersebut adalah miliknya.
Polisi sebelumnya menemukan alat kontrasepsi di dua lokasi berbeda, yakni di kamar dan di tas yang ditinggalkan Arya Daru di rooftop lantai 12 Kemenlu.
Dalam jumpa pers 29 Juli 2025 lalu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan temuan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui peruntukannya.
"Barang bukti alat kontrasepsi itu memang ada. Jadi itu ada di dua tempat baik itu yang dibuang dari kamar, dan ada yang ditemukan di tas yang ditemukan di lantai 12," kata Wira saat itu dikutip dari Kompas TV.
Selain alat kontrasepsi, polisi juga menemukan pelumas yang biasa dipakai untuk berhubungan intim.
Baca juga: Kematian Diplomat Arya Daru Makin Janggal: Makam Diacak-acak, Amplop Misterius Muncul
Temuan ini sempat memicu tanda tanya hingga akhirnya dijawab oleh sang istri.
"Punya saya semua," kata Pita menjawab soal alat kontrasepsi tersebut dikutip dari Youtube Sindonews, Minggu (28/9/2025).
Termasuk pelumas untuk berhubungan intim pun, itu diakui oleh Pita.
Sebab ketika dia berkunjung ke Jakarta, merupakan hal wajar menggunakan barang-barang tersebut sebagai suami istri.
"Barang-barang kewanitaan di sana punya saya semua," katanya.
"Karena kalau saya ke Jakarta itu memang iya di kos itu," sambung Pita.
Dia juga mengungkap bahwa sosok suaminya itu juga termasuk pria yang baik dan romantis yang sangat dia cintai.
Baca juga: Spekulasi Terjawab, HP Samsung Arya Daru Tak Pernah Dibuang di Grand Indonesia
Sehingga ketika kehilangan Arya Daru, Pita butuh waktu sampai akhirnya dia muncul ke publik memberikan keterangan.
"Suami saya orang baik, sangat sayang dengan keluarga, belahan hati saya, ada sisi manjanya, ada sisi mandirinya, ada sisi introvertnya, ada sisi ekstrovertnya," kata Pita.
"Sangat menjaga amarahnya, terutama untuk saya. Saya harus banyak belajar sabar dari Mas Daru, sangat menjaga lisannya untuk tidak menyakiti orang lain, dan romantis banget," imbuhnya.
"Mungkin ada beberapa teman kami yang pernah lihat ya. Kalau sebelum masuk kantor itu biasanya kan dulu saat di Argentina saya yang antar Mas Daru ke kantor sebelum pamitan itu biasanya kita pelukan, setiap jalan kita jalan bareng itu gandengan," ungkapnya.
Keluarga Minta Kematian Almarhum Arya Daru Diusut Tuntas
Polda Metro Jaya menunggu kehadiran keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru adalah diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dengan kepala terlakban kuning di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat.
Keterangan keluarga itu diperlukan untuk menindaklanjuti pengusutan kematian Arya Daru.
Baca juga: Kirim Surat ke Kapolri, Keluarga Minta Bantuan untuk Mengungkap Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu
Pemeriksaan itu dilakukan menyusul permintaan keluarga almarhum Arya Daru supaya kasus kematian itu diusut tuntas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyelidikan kasus kematian Arya Daru masih dilanjutkan penyidik.
"Penyelidikan peristiwa masih berlangsung, kami membuka diri dan beri kesempatan siapapun, terutama keluarga korban, yang dapat memberi informasi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Informasi baru yang disampaikan keluarga mendiang Arya Daru akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.
Terkait laporan bahwa keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Ade Ary menyatakan akan melakukan pemeriksaan ke penyidik.
Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Dwi Librianto, pengacara keluarga Arya Daru.
Terkait kemungkinan adanya saksi yang akan kembali diperiksa, Ade Ary belum dapat memastikan.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi bisa dilakukan berkali-kali tergantung fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.
Baca juga: Belum Selesai, Ayah Mendiang Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo untuk Ungkap Kematian Anaknya
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mendalami barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan menolak kesimpulan penyidik yang menyebut almarhum meninggal akibat bunuh diri.
Bunuh diri adalah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian pada diri sendiri.
Ini biasanya dilakukan karena seseorang merasa putus asa, tidak mampu menghadapi tekanan hidup, atau mengalami gangguan mental seperti depresi, bipolar, atau skizofrenia.
Menurut Dwi Librianto, kesimpulan tersebut prematur dan bertolak belakang dengan kondisi Arya Daru sebelum ditemukan tewas.
"Kematian Arya Daru Pangayunan itu sangat tidak wajar," kata Dwi Librianto di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Pada hari kematiannya, Arya Daru justru sedang bersiap berangkat ke luar negeri.
Tiket sudah dibeli dan keluarga sudah mendapatkan visa, bahkan Arya Daru terlihat normal dan sehat.
Kronologi sebelum kematian Arya Daru juga dinilai janggal.
Arya Daru sempat berada di kantor Kementerian Luar Negeri, naik ke atap gedung hingga meninggalkan tas di lokasi tersebut, lalu kembali ke kos. (m31)
Sumber : TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
| Terkendala Izin dari Polda Metro, Kuasa Hukum Batal Datangi Lokasi Tewasnya Arya Daru |
|
|---|
| Penyelidikan Tewasnya Arya Daru Masih Berlangsung, Handphone Korban Masih Ditelusuri |
|
|---|
| Kasus Arya Daru tak Ada Kemajuan, Keluarga Kecewa, AKBP Reonald: HP Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Minta Data Penyelidikan |
|
|---|
| Antisipasi Risiko, LPSK Lakukan Assessment Psikologi Keluarga Arya Daru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.