Korupsi Kuota Haji
Korupsi Kuota Haji Bikin PBNU Panas Dingin, Gus Fahrur Desak Tersangka Disebut, KPK Minta Sabar dulu
KPK benar-benar bikin PBNU panas dingin. Perasaan tak nyaman membuat petinggi ormas itu desak KOK segera umumkan tersangka kuota haji.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Berani Obrak-abrik PBNU, Asep Guntur: Kami Hanya Follow The Money
Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.
"Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah," kata Gus Fahrur dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, KH Asyhari Abdullah Tamrin Soroti 2 Skandal Ini
"Secara organisasi sudah saya cek tidak ada kaitan dana tersebut ke bendahara PBNU," imbuhnya.
Gus Fahrur mengatakan pernyataan yang dilontarkan pihak KPK soal hal tersebut yang tidak diikuti langkah hukum yang konkret justru menimbulkan kerugian yang besar.
"Pertama, kerugian reputasi bagi institusi yang disebut-sebut, baik Kementerian Agama, organisasi keagamaan tertentu, maupun individu-individu yang namanya diseret," ucapnya.
"Kedua, kerugian bagi masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hukum," imbuhnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, ada asas due process of law yang menuntut adanya keadilan prosedural, termasuk hak-hak setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, Gus Baehaqi Ingatkan PBNU Bukan Tempat Money Laundry
Gus Fahrur mengatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar," katanya.
| Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Kuota Haji Rp622 Miliar, Sempat Lempar Senyum ke Wartawan |
|
|---|
| Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil di Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah |
|
|---|
| Alasan KPK Tak Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka, PIHK Kembalikan Uang Haram Kuota Haji Rp100 Miliar ke KPK |
|
|---|
| Selain Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gus-fahrur.jpg)