Berita Nasional
Ditunjuk Jadi Ahli untuk Makzulkan Gibran, Roy Suryo Siapkan Dokumen Penting, Termasuk soal Fufufafa
Akun Fufufafa itu menjadi ramai diperbincangkan karena diduga milik Gibran Rakabuming Rak
"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu.
Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.
"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Pokok Isi Surat Pemakzulan
Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.
Dasco Soal Isu Pergantian Kapolri, Akui Belum Terima Surat Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Tak Ada Koordinasi dari Prabowo, Begini Reaksi Jokowi saat Tahu Budi Arie Didepak dari Kabinet |
![]() |
---|
Kejagung tak Berani Menahan Silfester Matutina, Anang Supriatna: Itu Kewenangan Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Ledakan Pamulang! Bukan Meteor Atau Septic Tank |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Ambil-alih Lahan Tambang Nikel Ilegal yang Dikendalikan Perusahan Asal China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.