Berita Nasional

Kisah Pahit Remaja Perempuan dari Bogor Jawa Barat yang Dijebak Menikah hingga Jadi Korban KDRT

Kisah pahit menimpa Alifah Futri, remaja perempuan asal Bogor yang jadi korban jebakan untuk menikah dengan WN Arab Saudi.

Kompas/Shutterstock
DIJEBAK MENIKAH - Ilustrasi menikah. Kisah pahit menimpa Alifah Futri, remaja perempuan asal Bogor yang jadi korban jebakan untuk menikah dengan WN Arab Saudi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisah pahit menimpa Alifah Futri (22), remaja perempuan asal Bogor, Jawa Barat, menjadi korban jebakan untuk menikah dengan Hamad Saleh (39), WNA asal Arab Saudi.

Setelah dinikahkan, Alifah justru dibawa kabur ke Arab Saudi hingga tidak bisa bertemu orang tuanya, dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengadilan Agama Jakarta Barat memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut agar Alifah bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air pada Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Pramono Anung Sebut Rumah yang Mahal Jadi Penyebab Anak Muda di Jakarta Tidak Berani untuk Menikah

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat Alifah awalnya ingin dipinang Hamad Saleh sebagai istri.

Keluarga meminta Hamad untuk berkenalan melalui ta'aruf terlebih dahulu.

Namun, Alifah dan keluarganya justru dijebak dengan dibawa ke sebuah ruko agen wisata di Jalan Condet, Jakarta Timur.

Baca juga: Baru 2 Tahun Menikah, Azizah Salsha Kini Digugat Cerai Pratama Arhan di PA Tigaraksa Tangerang

Di dalam ruko tersebut diketahui sudah ada Hamad bersama sejumlah orang yang merupakan penghulu nikah dan saksi-saksi.

Setelah proses pernikahan, Ujang dan istrinya --orang tua Alifah-- segera diantar pulang kembali ke rumahnya di Bogor.

Sementara, Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad.

Baca juga: Terungkap, Ini Kisah Pilu Marshanda Batal Menikah setelah Kekasihnya Meninggal Dunia

Tiga hari kemudian, Alifah dibawa oleh Hamad untuk berpindah domisili ke Arab Saudi.

kKepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, menyebutkan, pihak keluarga mendapat laporan terjadinya KDRT tak lama setelah Alifah ke Arab Saudi.

"Tiba-tiba dua minggu atau tiga minggu kemudian dikabari anaknya telepon, katanya disiksa sama suaminya," kata Anggara kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Ini Penyebab Cerai Acha Septriasa dan Vicky Kharisma setelah 9 Tahun Menikah dan Punya 1 Anak

Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Atas laporan KDRT terhadap WNI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan Alifah dan Hamad.

"Kami melakukan langkah-langkah sesuai tupoksi, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai UUD 1945 maupun UU Kejaksaan," kata Hendri.

Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya hingga Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang dengan Alasan untuk Biaya Menikah

Setelah menjalani proses hukum sekitar lima bulan, putusan hakim atas kasus nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB diketok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Dalam kasus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 30 April 2025 itu, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjadi penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani jadi tergugat.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dengan Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Bekasi

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.

PA Jakarta Barat juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Menunggu Inkrah

Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan.

Hendri Antoro menghormati dan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah ke Indonesia.

Apabila tidak ada banding, Hendri menyebut akan segera melakukan proses rogatori, yaitu melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakarta Barat kepada pengadilan di Arab Saudi.

"Ketika inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," kata Hendri Antoro.

Proses pembatalan dan pemulangan melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan rogatori, atau pelimpahan berkas putusan sidang di PA Jakarta Barat ke pengadilan di Arab Saudi.

Apabila putusan pembatalan pernikahan sudah diterima oleh pengadilan Saudi, maka Alifah sudah tak lagi memiliki ikatan suami-istri dengan Hamad.

Hendri menilai proses rogatori penting karena adanya UU di Arab Saudi yang melarang seorang perempuan dipulangkan ke negara asalnya, apabila masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki Arab Saudi.

"Aturan itu yang kemudian selama ini menjadi penghalang bagi korban untuk pulang kembali ke sini," kata Hendri Antoro.

Apabila rogatori tersebut diterima pengadilan Arab Saudi, maka Alifah bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.

Meski saat ini belum bisa pulang, Hendri Antoro menegaskan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik KBRI Riyadh.

"Sejak Februari 2025 itu, sudah ada di safe house di KBRI di sana, sudah aman, alhamdulillah orang tuanya juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lara Perempuan Asal Bogor, Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved