Pembunuhan

Nyaris Jadi Korban Salah Tuduh, Evan Diamankan Polisi di Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu

Evan, mantan anak buah Budi Awaludin di toko sembako, sempat jadi tertuduh dalam kasus tewasnya satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu

KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN
PEMBUNUHAN INDRAMAYU - Evan (sebelah kanan) didampingi ayahnya saat klarifikasi dirinya bukan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN) 

Sampailah kemudian warga menemukan mobil Toyota Corolla biru bernomor polisi E 1640 PH di pinggir jalan Blok Kepuh, Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Keberadaan mobil itu tak jauh dari rumah Evan.

"Agak jauh sedikit. sekitar 40 meter dari rumah," katanya.

Polisi semakin curiga saat ada nomor misterius bernama Mustofa yang mengirim chat ke nomor Evan.

"Ada yang WA saya, 'Bos mobil saya balikin'," kata Evan menirukan isi chat tersebut.

Ia berkukuh tak mengenal Mustofa dan tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan satu keluarga.

"Dengan santai saya bilang gak tau. Saya disuruh gadai mobil, arahan mantan bos saya, masa mantan bos saya minta tolong saya gak bantuin," kata Evan di Youtube pengacara Toni.

OLAH TKP - Suasana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025), kembali ramai oleh kedatangan aparat kepolisian. Tim Inafis Polda Jabar bersama jajaran Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah satu keluarga yang diduga menjadi korban pembunuhan.
OLAH TKP - Suasana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025), kembali ramai oleh kedatangan aparat kepolisian. Tim Inafis Polda Jabar bersama jajaran Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah satu keluarga yang diduga menjadi korban pembunuhan. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Sejak saat itulah polisi mewanti-wanti Evan. Mereka meminta Evan untuk tinggal sementara di kantor polisi.

"Soalnya takut diamuk warga," kata Evan menirukan ucapan polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan hasil akal bulus tersangka, R dan P.

"Alibi si tersangka ini juga pintar. Yang bersangkutan tahu bahwa di media sosial itu sangat viral karena kejadian ini," katanya.

Tersangka menggunakan handphone korban, Budi Awaludin (45) untuk membuat skenario.

"Yang bersangkutan ini menggunakan handphone si korban sebagai transaksi penjualan mobil pikup yang miliknya si korban ini," katanya.

Mereka menghubungi Evan menggunakan handphone Budi dengan alasan menjual mobil.

"Dia menghubungi saudara Evan yang ada di handphonenya itu untuk bertransaksi dan ambil kesepakatan dengan harga yang murah cepat itu Rp 19 juta," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved