Kasus Ridwan Kamil

Lisa Mariana Nuntut Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil Malas Ladeni, Ini Penjelasan Pengacara

Ridwan Kamil tampaknya sudah malas meladeni eks selingkuhannya, Lisa Mariana. Buktinya, permintaan tes DNA ulang diabaikan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
MALAS LADENI - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tampaknya malas meladeni eks selingkuhannya Lisa Mariana yang minta tes DNA ulang di Singapura. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Ridwan Kamil angkat bicara, perihal Lisa Mariana yang mengajukan tes DNA ulang atau kedua kalinya, guna memastikan status dari anak yang ia lahirkan.

Pengajuan tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA pertama, yang menyebut anak Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil, atau anak itu bukan anak kandung pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan pengajuan tes DNA kedua atau ulang dari Lisa adalah keinginan pribadi bukan prosedur hukum.

Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Pembanding di Singapura atas Tes DNA yang Telah Dilakukannya

"Makanya saya sekali lagi intinya apa yang diminta buat tes DNA ulang di Singapura itu urusan dia pribadi, tidak ada kaitannya dengan pak Ridwan Kamil," kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Tes DNA adalah prosedur medis untuk menganalisis materi genetik (DNA) seseorang guna mendapatkan informasi tentang karakteristik fisik, risiko penyakit, asal-usul keluarga, dan hubungan kekerabatan. 

Prosesnya melibatkan pengambilan sampel, biasanya darah atau air liur, yang kemudian dianalisis di laboratorium untuk mengidentifikasi perubahan atau variasi pada gen dan kromosom. 

Baca juga: Dulu Getol Bela Ridwan Kamil, Ayu Aulia Mendadak Bongkar Sisi Gelap RK yang Suka Godain Cewek

"Karena pak Ridwan Kamil tunduk dengan hasil di Mabes Polri yang dilakukan Labdokkes Mabes Polri," tambahnya.

Muslim tak tahu apa tujuan Lisa mengajukan tes DNA ulang. 

Karena Bareskrim Polri sudah melakukannya dan mengumumkan hasilnya kepada publik.

Menurut Muslim, Lisa memberikan penilaian subjektif, hasil tes DNA pertama yang dilakukan Bareskrim Polri melalui Labdokkes kurang valid.

TOLAK TES DNA - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan kliennya menolak tes DNA ulang.
TOLAK TES DNA - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan kliennya menolak tes DNA ulang. (warta kota/arie)

"Ini subjektif aja, kan sudah ada hasilnya dan diduga tidak yakin. Lalu dia merasa yakin anak ini anak pak Ridwan Kamil, tapi fakta ilmiahnya tidak seperti itu," ucapnya.

"Nah saya juga tidak tau apa motifnya, karena hanya dia yang tau," tambahnya.

Muslim memastikan kalau mantan Gubernur Jawa Barat ini memegang teguh hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri, sebagai syarat untuk melanjutkan proses hukumnya atau laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Lisa Mariana.

"Hasil sudah ada itu jadi patokan, kami patokan disitu. Itu lembaga resmi, kalau dia sendiri pergi ke Singapura urusan dia pribadi gak ada kaitannya. Jangan ditarik tarik ridwan kamil, gak ada," jelasnya.

"Kita tunduk sama aturan. Masa dipaksa ikut dan melawan hukum, siapa dia," tambahnya.

Oleh karena itu, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan Ridwan Kamil tidak akan mengikuti keinginan Lisa Mariana, untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.

"Sudah pasti (tidak mau tes DNA ulang) kenapa? Karena tidak ada landasan hukumnya. Kedua, kami tunduk dengan aturan hukum bahwa tes dna yang dilakukan mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum," ujar Muslim Jaya Butar Butar.

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana melalui tim kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Diana Hutapea mengajukan berkas permohonan tes DNA ulang.

Dalam berkas itu, Lisa Mariana meminta adanya tes DNA ulang antara dirinya, anaknya, dan Ridwan Kamil di RS Mount Elizabeth, Singapura agar hasilnya lebih valid.

Jauh sebelumnya, Lisa Mariana jadi sorotan warganet setelah membuat video dan diunggah ke media sosialnya, bahwa ia sudah melahirkan anak diduga dari hubungan gelapnya bersama Ridwan Kamil.

Pernyataan Lisa Mariana menyinggung Ridwan Kamil. Hingga akhirnya Kang Emil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana diterima petugas dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik. 

Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yaknk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved