Berita Nasional

Viral Nilai Ijazah Rata-rata 6, Ini Jenjang Pendidikan Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga

Viral nilai ijazah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang rata-rata mendapatkan 6,8.

Editor: Desy Selviany
TikTok @dinarfenny
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase ijazah SMP milik Ahmad Sahroni dan Influencer asal Sumut, Dinar Fenny. Terungkap Ahmad Sahroni Berdarah Silalahi, Warga Batak dan Minang malah Saling Tolak di Media Sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM - Viral nilai ijazah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang rata-rata mendapatkan 6,8. 

Nilai ijazah Ahmad Sahroni itu viral setelah rumahnya dijarah oleh warga pada Sabtu (30/8/2025). 

Penjarahan tersebut imbas dari kekesalan warga akan pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu yang menyebut bahwa rakyat Indonesia bodoh apabila DPR RI mau dibubarkan. 

Sepekan setelah pernyataan itu, warga menyerbu rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan menjarahnya.

Warga bukan hanya mengambil harta Sahroni, namun surat tanah, foto keluarga, hingga ijazah juga menjadi buruan warga. 

Bahkan viral nilai ijazah Sahroni yang rata-rata mendapatkan nilai 6,8. 

Di mana dari seluruh pelajaran SMP Sahroni hanya mendapatkan dua nilai 7 dan sisanya nilai enam. 

Hal ini memicu pertanyaan di warganet. Lantaran Ahmad Sahroni saat ini memiliki gelar doktor

Berikut Wartakotalive.com rangkum jenjang pendidikan Ahmad Sahroni

Dari Cv yang dibagikan situs resmi MPR RI, Sahroni tercatat pernah mengenyam pendidikan di SDN Kebon Bawang 05 Pagi pada tahun 1991.

Kemudian pria kelahiran Tanjung Priok, Jakarta Utara itu melanjutkan pendidikan di SMP Yappenda Jakarta Utara 1994.

Kemungkinan Sahroni sempat pindah sekolah dasar (SD) namun tidak dicantumkannya lantaran data yang termuat Sahroni hanya tiga tahun sekolah dasar. 

Lulus SMP, Sahroni melanjutkan SMA di SMA Negeri 114 Jakarta Utara pada tahun 1997.

Baca juga: Detik-detik Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III ​

Sahroni sempat menunda kuliah selama tiga tahun hingga akhirnya melanjutkan kuliah di STIE Pelita Bangsa Manajemen pada tahun 2003.

Setelah belasan tahun kemudian, Sahroni baru melanjutkan S2 di STIKOM InterStudi dengan jurusan Ilmu Komunikasi pada tahun 2019.

Kemudian Sahroni mengambil S3 di Universitas Borobudur di jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2024.

Sidang disertasi Sahroni sempat dimuat situs MPR RI. 

Bahkan Sahroni saat itu diuji Ketua MPR RI saat itu dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo.

Pun Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin dan Dr Ahmad Redi juga menjadi penguji sidang Ahmad Sahroni

Sidang disertasi tersebut berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) dengan mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. 

Disertasi itu menyoroti bahwa keberadaan UU Tipikor, KUHAP, maupun KUHP belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi. 

Karenanya perlu didukung penerapan prinsip ultimum remedium berupa pengembalian kerugian negara.

"Penelitian ini dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif," ujar Bamsoet usai menguji Seminar Hasil Riset disertasi Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved