Korupsi di Kemendikbud
Begini Modus dan Peran Nadiem Makarim Dalam Korupsi Laptop di Kemendikbud
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.
Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.
Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.
Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.
Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung.
Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.
Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim.
Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.