Minggu, 14 Juni 2026

Berita Nasional

Respon Bagir Manan, Abraham Samad hingga Din Syamsuddin Soal Eksekusi Hotel Sultan

Bagir Manan menilai sengketa Hotel Sultan terlalu kompleks untuk dieksekusi lewat putusan serta-merta.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
SENGKETA HOTEL SULTAN - Para tokoh dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Acara tersebut dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam sengketa Hotel Sultan.
  • Menurutnya, perkara yang melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan negara dan warga negara itu terlalu kompleks untuk diperlakukan sebagai perkara sederhana. 
  • Sejumlah tokoh, termasuk Abraham Samad, Hamdan Zoelva, dan Din Syamsuddin, juga meminta rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 ditunda hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara Hotel Sultan. Menurutnya, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat segera dieksekusi.

Bagir menyampaikan pandangan tersebut dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Acara tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo.

Bagir menjelaskan bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.

Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.

“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir Manan dalam siaran tertulis pada Minggu (14/6/2026). 

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual Anak di Karawang, Komnas PA Jabar Angkat Suara

Menurut Bagir, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta. Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.

Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.

Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.

“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” tegas Bagir.

Pandangan Abraham Samad

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangan yang lebih keras. Ia menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa,” ujar Abraham Samad.

Samad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved