Makan Bergizi Gratis
Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Resmi Tersangka Kasus Korupsi SPPG dan Motor Listrik
Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Resmi Tersangka Kasus SPPG, Kejagung Bongkar Peran Ketiganya
Ringkasan Berita:
- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya.
- Langkah penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang solid dan indikasi kerugian negara yang signifikan pasca-penggeledahan maraton di kantor BGN.
- Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pengelolaan program strategis nasional tersebut hingga ke akarnya.
WARTAKOTALIVE.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya meluncurkan keterangan resmi yang dinanti-nanti publik terkait prahara di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi dasar hukum utama di balik drama penahanan dan pemborgolan ketiga mantan petinggi lembaga tersebut yang keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Rabu (3/6/2026) sore.
Langkah agresif Korps Adhyaksa ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan ekspose perkara yang dilakukan secara maraton.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dua Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Dirdik Jampidsus: "Kami Temukan Alat Bukti yang Cukup dan Kuat"
Dalam konferensi pers resminya, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa tim penyidik Pidsus telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penguatan dari alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak dini hari tadi di Kantor BGN Kebon Sirih, penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hari ini kami menetapkan saudara DH, LP, dan SS sebagai tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dengan nada tegas di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan maraton yang melibatkan belasan penyidik Jampidsus dan dikawal ketat oleh personel TNI berhasil menyita sejumlah dokumen krusial, manifes keuangan, serta barang bukti elektronik yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola lembaga tersebut.
Hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Menurutnya dugaan korupsi terjadi dalam penunjukan dapur MBG atau SPPG melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi oleh ketiga tersangka.
Di mana ada praktik jual beli di sana.
Baca juga: Geger Kantor BGN: Karangan Bunga Syukuran Pemecatan Dadan Muncul Saat Kejagung Geledah Dini Hari
Selain itu kata Syarief, dugaan korupsi juga terjadi atas pengadaan motor listrik dan sepatu oleh BGN.
Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan total anggaran mencapai triliunan rupiah (berkisar Rp2,4 triliun).
Di mana pengadaan terealisasi sebanyak 21.801 unit (dari rencana awal 25.000 unit). Nilai per Unit: Harga per unitnya berada di angka sekitar Rp42 juta, di bawah harga pasaran yang berkisar Rp52 juta.
Motor listrik lokal ini ditujukan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Makan Bergizi Gratis
Dadan Hindayana ditahan
Dadan Hindayana
Dadan Hindayana tersangka
Eks Kepala BGN
Wakil Kepala BGN
Sony Sanjaya
Lodewyk Pusung
| Kepala Badan Gizi Nasional Dipecat dan Jadi Tersangka, LPI Apresiasi Langkah Tegas Presiden |
|
|---|
| Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dua Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan |
|
|---|
| Sosok Kepala BGN Baru Nanik S Deyang, Sempat Sebarkan Foto Hoaks Ratna Sarumpaet, Rajin Sidak |
|
|---|
| Prihatin Dinamika di BGN, Forum Jupnas Gizi Dukung Kepemimpinan Baru Perkuat Program Gizi Nasional |
|
|---|
| Karangan Bunga Apresiasi Pemecatan Dadan Hindayana Muncul di Depan Kantor BGN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DADAN-TERSANGKA-DITAHAN.jpg)