Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Kemendagri Tekankan Kepastian Batas Wilayah untuk RDTR 2026

Penyusunan RDTR 2026 dinilai tak akan optimal tanpa kejelasan batas administrasi dan mitigasi bencana.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
RDTR 2026 - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menegaskan kepastian batas wilayah menjadi faktor penting dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026.
  • Menurutnya, tata ruang tidak akan berjalan optimal jika persoalan administrasi wilayah belum tuntas.
  • Selain penguatan pengendalian ruang dan digitalisasi, penyusunan RDTR juga didorong memperhatikan mitigasi bencana serta sinkronisasi data wilayah, termasuk kawasan perbatasan negara

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026.

Forum tersebut digelar sebagai upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian dalam perizinan berusaha.

Ditjen Bina Adwil memiliki peran strategis mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antar daerah, batas antar negara, investigasi dalam mitigasi bencana serta perijinan berusaha. Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR perlu kepastian ruang administrasi khususnya dalam penegasan batas.

“Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan,"ungkap Safrizal dalam siaran tertulis pada Jumat (22/5/2026).

"Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” jelasnya

Terdapat 979 segmen batas daerah, dimana 806 segmen batas daerah sudah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi.

Selain itu untuk beberapa wilayah yang memiliki batas antar negara, juga membutuhkan kejelasan administrasi batas antar negara dimana terdapat 81 Lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.

Baca juga: Presiden Korsel Murka 2 Aktivisnya Ditahan Israel, Netanyahu Terancam Ditangkap Jika ke Korsel

Dalam konteks wilayah perbatasan, Safrizal menjelaskan bahwa perbatasan tidak hanya dipandang sebagai halaman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Oleh karenanya, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi.

Lebih lanjut Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR Tahun 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif. Menurutnya, tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.

“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko IPK; Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Informasi Geospasian Dasar BIG; Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM; Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS.

Sumber: WartaKota
Tags
Kemendagri
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved