Jumat, 22 Mei 2026

Kriminalitas

Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Pabrik Cukai Palsu, Selamatkan Rp570 M

Operasi gabungan di Jepara dan Semarang ungkap jaringan pita cukai palsu, 19 orang diamankan.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PEMALSUAN CUKAI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang.
  • Dalam operasi serentak, petugas menyita jutaan pita cukai diduga palsu, mesin cetak, hologram, serta mengamankan 19 orang untuk pemeriksaan. 
  • Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan praktik produksi dan penimbunan pita cukai ilegal dalam operasi gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Jawa Tengah.

Penindakan yang dilakukan secara serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.

Operasi ini merupakan hasil pengumpulan serta pendalaman informasi intelijen terkait dugaan aktivitas produksi barang kena cukai ilegal yang dilakukan dalam skala besar.

Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bersama personel BAIS TNI bergerak pada Selasa (19/5/2026).

Di Kabupaten Jepara, petugas melakukan penindakan di lima lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal.

Lokasi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

Baca juga: Aset Pemda di Jaksel Diduga Beralih Tangan, KPK Didorong Telusuri Peran Pengusaha dan Pejabat

Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan jutaan pita cukai yang diduga palsu beserta sejumlah peralatan produksi.

Di wilayah Jepara, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sedangkan di Semarang, petugas mengamankan dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah pihak untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram.

Sementara di Semarang, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari satu orang pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, berikut satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.

Seluruh barang bukti beserta 19 orang yang diamankan kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved