Kamis, 21 Mei 2026

Kriminalitas

Dalami Kasus Peredaran Whip Pink, Bareskrim Polri Panggil Selebgram Viral

Bareskrim Polri memeriksa sejumlah konsumen, termasuk influencer, dalam kasus peredaran gas N2O Whip Pink yang diduga ilegal.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.COM
KRIMINALITAS - Gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa atau whip pink. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink produksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera.
  • Penyidik akan memeriksa empat konsumen, termasuk seorang influencer, untuk mendalami tujuan pembelian dan penggunaan produk tersebut. 
  • Kasus ini juga mengungkap dugaan distribusi ilegal di 16 gudang di 12 kota tanpa izin BPOM, dengan potensi keuntungan perusahaan mencapai miliaran rupiah.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyidikan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” yang diproduksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik akan memanggil sejumlah konsumen yang teridentifikasi melalui dokumen penjualan perusahaan tersebut.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menganalisis dokumen penjualan dan memeriksa hasil digital forensik telepon genggam para tenaga penjual PT SSS.

Sebanyak empat konsumen dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, yakni RV (29) asal Jakarta, AM (29) asal Tangerang, CD (29) asal Jakarta, dan APG (21) asal Sulawesi.

Eko mengungkapkan, salah satu saksi yang dipanggil merupakan influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan gas tertawa tersebut.

“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” tutur Eko.

Baca juga: Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

Selain itu, penyidik juga akan mendalami keterangan konsumen yang tercatat melakukan pembelian dalam jumlah besar hingga ratusan kali transaksi. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tujuan pembelian produk tersebut.

Rencananya, pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, kasus peredaran Whip Pink telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan 16 gudang produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan diduga belum memiliki legalitas serta izin edar dari BPOM.

Sebanyak lima gudang berada di Jakarta, dua gudang di Bandung, dua gudang di Bali, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT SSS diduga meraup keuntungan dari penjualan ilegal Whip Pink dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Polisi sebelumnya telah mengamankan sembilan pegawai PT SSS untuk diperiksa sebagai bagian dari pengembangan perkara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved