Judicial Review
Siasat Istri Debitur Pailit Rp514 Miliar Digugat: Tim Kurator Bongkar Pola 'Vexatious Litigation'
Siasat Istri Debitur Pailit Rp514 Miliar Digugat: Tim Kurator Bongkar Pola 'Vexatious Litigation'
Ringkasan Berita:
- Gugatan JR Dikritik: Uji materi UU Kepailitan oleh Yuli Chandra Dewi terkait pemisahan harta pailit di MK dinilai tidak tepat karena persatuan harta adalah konsekuensi sah perkawinan.
- Tim Kurator menduga pemohon melakukan vexatious litigation atau rangkaian gugatan berniat jahat melalui 5 upaya hukum paralel demi menghambat eksekusi boedel pailit.
- Kasus ini berakar dari pailitnya Rachmat Agung Leonardi alias Yongki pada 2023 dengan total utang mencapai Rp514 miliar kepada 189 kreditur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sidang pengujian undang-undang (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas.
Langkah Yuli Chandra Dewi, istri dari debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, yang menggugat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menuai kritik tajam dari berbagai ahli hukum dan tim kurator.
Permohonan uji materi mengenai klausul pemisahan harta suami-istri dalam perkara kepailitan tersebut dinilai kurang tepat dan dituding sebagai manuver hukum semata-mata untuk mengulur waktu serta menghalangi eksekusi aset pailit (boedel).
Baca juga: Hilangkan Sejarah Budaya Lokal Kretek Indonesia, Produsen dan Peritel Rokok Ajukan Judicial Review
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, persatuan harta merupakan konsekuensi logis dan sah dari suatu ikatan perkawinan yang tidak disertai dengan perjanjian pemisahan harta di awal.
Hal ini secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Secara hukum, harta yang dimiliki menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karenanya, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum otomatis menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan," papar Wisnu di hadapan Majelis Hakim MK.
Mengenai dalil pemohon yang mengaku tidak mengetahui atau menyetujui perjanjian utang sang suami, Wisnu menyatakan hal itu merupakan ranah pembuktian faktual di Pengadilan Niaga, bukan wilayah konstitusional MK.
Potensi Mengacaukan Praktik Hukum Perkawinan
Pandangan senada diutarakan oleh Ahli Kepailitan sekaligus Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nien Rafles Siregar.
Menurutnya, prinsip dasar persatuan harta melekat pada asas kebersamaan nikmat dan beban.
"Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Jika harta itu dinikmati bersama, maka kewajiban utang juga melekat di dalamnya," jelas Nien Rafles.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review
Ia juga memperingatkan bahwa jika permohonan Yuli dikabulkan, hal tersebut justru akan menciptakan kekacauan dan kesulitan dalam ranah praktik hukum perdata di Indonesia.
Transaksi ekonomi sehari-hari akan menjadi sangat rumit jika setiap tindakan hukum suami atau istri harus selalu mendapatkan persetujuan tertulis dari pasangannya.
Bongkar Taktik Vexatious Litigation untuk Hambat Eksekusi
Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi tidak tinggal diam.
| Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Buyback Ikut Naik Rp25.000 |
|
|---|
| Kejari Jakarta Timur Tetapkan Mantan Kepala Sudin UMKM Jakarta Timur sebagai Tersangka Korupsi |
|
|---|
| 8 Pelaku Begal di Jakarta Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain yang Diduga Bawa Senjata Api |
|
|---|
| Siap Tes DNA, Anrez Adelio akan Buktikan Anak yang Dilahirkan Friceilda Prillea adalah Buah Hatinya |
|
|---|
| Kekerasan Seksual Pesantren, Cak Imin Tegas: Mereka Bukan Kiai, tapi Dukun! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/UJI-UU-DIKRITIK-Sidang-pengujian-undang-undang-J.jpg)