Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Dorong Standar Baru Advokat

PERADI Profesional resmi dikukuhkan dan menargetkan reformasi pendidikan serta penguatan integritas advokat.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
DPN PERADI PROFESIONAL - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Harris Arthur Haedar, menegaskan organisasi hadir untuk memperkuat kualitas, etika, dan profesionalisme advokat.. 
Ringkasan Berita:
  • Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan di Jakarta, Jumat (8/5/2026). 
  • Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Harris Arthur Haedar, menegaskan organisasi hadir untuk memperkuat kualitas, etika, dan profesionalisme advokat
  • PERADI Profesional juga mendorong reformasi pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA), memperluas kerja sama dengan puluhan perguruan tinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar Jumat (8/5/2026) di Fairmont Hotel Jakarta, menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH, MH  menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.

Baca juga: Komunitas Ojol hingga Senkom Nilai Pengaturan Arus Mudik 2026 Lebih Terorganisir

Konsolidasi Nasional

Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.

Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia,  membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan. 

Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.

Dorong Reformasi Pendidikan Advokat

Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).

Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum 

Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat: kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.

Perkuat Nilai Profesi

Dalam rangkaian acara pelantikan, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga integritas dan keadilan.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk membangun profesi advokat yang berlandaskan tiga nilai utama yaitu Bermutu, Beretika, dan Berintegritas Nilai-nilai tersebut akan menjadi fondasi dalam setiap kebijakan, program, serta arah strategis organisasi ke depan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved