Sabtu, 2 Mei 2026

May Day 2026

Sah! Prabowo Turunkan Potongan Ojol, Dari 20 ke 8 Persen

Prabowo resmi mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Tayang:
Editor: Joanita Ary
sekretariat presiden/Tidak Ada
TENTANG POTONGAN OJOL -- 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons keluhan para pengemudi yang selama ini menilai besaran potongan terlalu tinggi.

Dalam pidatonya, Prabowo secara tegas menyoroti praktik potongan oleh perusahaan aplikasi yang selama ini mencapai sekitar 20 persen.

Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat para pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko operasional setiap hari.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan ketimpangan tersebut terus berlangsung.

 “Tidak adil jika yang bekerja keras di jalan mendapatkan bagian lebih kecil, sementara perusahaan mengambil porsi yang terlalu besar,” demikian penekanan yang disampaikan dalam pidato tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan perubahan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Jika sebelumnya pembagian berada pada kisaran 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, kini diubah menjadi 92 persen untuk pengemudi dan hanya 8 persen untuk perusahaan aplikasi.

Dengan demikian, potongan yang diterapkan kepada pengemudi turun signifikan, dari 20 persen menjadi 8 persen.

Selain pengaturan pendapatan, Perpres ini juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi para pengemudi.

Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Langkah pemerintah ini dipandang sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem ekonomi digital, khususnya pada sektor transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved