Pelecehan Mahasiswa
Skandal Pelecehan Verbal Fakultas Hukum UI: Menteri PPPA Turun Tangan, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan!
Skandal Pelecehan Verbal Fakultas Hukum UI: Menteri PPPA Turun Tangan, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan!
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Menteri PPPA menyambangi UI untuk mengawal investigasi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum.
- UI resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang terlibat guna menjaga objektivitas pemeriksaan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
- Kampus berkomitmen pada pendekatan victim-centered dengan menyediakan bantuan hukum, psikologis, serta menjaga kerahasiaan identitas pihak terlibat.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Gelombang dugaan kekerasan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru yang kian memanas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, secara khusus menyambangi kampus UI tersebut pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal langsung investigasi kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
Baca juga: FHUI Rayakan Dies Natalis Ke-101, Lahir Pejuang Kemerdekaan, Parulian: Harus Berdampak Nasional
Sebagai langkah cepat untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Rektor UI Heri Hermansyah telah mengambil kebijakan tegas dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang terlibat.
Pihak universitas menekankan bahwa status nonaktif ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif agar proses investigasi berjalan transparan dan tanpa intervensi.
UI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Komitmen Nasional: Perang Melawan Kekerasan di Kampus
Dalam pertemuan tertutup di Beji, Depok, Menteri Arifah memberikan apresiasi atas langkah terukur yang diambil UI.
Ia menekankan perlunya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat perguruan tinggi melalui koordinasi nasional.
Baca juga: Fakultas Hukum UI Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ke Petani
"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi," tegas Menteri Arifah.
Ia juga mengusulkan pendekatan 'teman sebaya' agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual lebih mudah diterima oleh kalangan mahasiswa secara partisipatif.
Transformasi Edukasi dan Pendampingan Korban
Rektor UI, Heri Hermansyah, merespons dengan rencana penguatan kurikulum bagi mahasiswa baru.
Kedepannya, materi terkait kekerasan seksual, asusila, hingga narkoba akan menjadi bagian wajib dalam orientasi mahasiswa dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.
Sebagai bagian dari komitmen victim-centered (berpusat pada korban), UI telah menyediakan:
- Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan kondisi mental korban.
- Bantuan Hukum: Guna memastikan hak-hak korban terlindungi secara legal.
- Dukungan Akademik: Memastikan proses belajar mengajar korban tidak terganggu selama kasus berjalan.
pelecehan seksual
Pelecehan seksual verbal
pelecehan mahasiswa
Fakultas Hukum UI
Mahasiswa UI lecehkan
16 mahasiswa dinonaktifkan
Skandal pelecehan di UI
| Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Nasional Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes |
|
|---|
| Erin Mantan Istri Andre Taulany Bongkar Tabiat ART: Sebar Privasi Rumah hingga Pakai Baju Anak |
|
|---|
| Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan |
|
|---|
| Tak Ada Kabar, Bobihoe Desak Pengelola SPBE Bekasi Segera Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Atasi Kabel Semrawut Lewat Ducting, Tri Adhianto Tak Ingin Lihat Ada Lagi Galian Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/16-MAHASISWA-FHUI-Tangkapan-layar-video-saat-forum-pe.jpg)