Kamis, 7 Mei 2026

Pelecehan Mahasiswa

Skandal Pelecehan Verbal Fakultas Hukum UI: Menteri PPPA Turun Tangan, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan!

Skandal Pelecehan Verbal Fakultas Hukum UI: Menteri PPPA Turun Tangan, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan!

Tayang:
X @Rahasiaremajaaa
16 MAHASISWA FHUI - Tangkapan layar video saat forum persidangan terbuka pihak kampus untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan verbal kepada mahasiswi digelar Selasa (14/4/2026) dinihari. Tampak para pelaku yang dalam sidang kampus terbukti melakukan pelecehan ke banyak korbannya baik mahasiswi di kampus hingga dosen dan kini dinonaktifkan sementara. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri PPPA menyambangi UI untuk mengawal investigasi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum.
  • UI resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang terlibat guna menjaga objektivitas pemeriksaan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
  • Kampus berkomitmen pada pendekatan victim-centered dengan menyediakan bantuan hukum, psikologis, serta menjaga kerahasiaan identitas pihak terlibat.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Gelombang dugaan kekerasan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru yang kian memanas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, secara khusus menyambangi kampus UI tersebut pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal langsung investigasi kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.

Baca juga: FHUI Rayakan Dies Natalis Ke-101, Lahir Pejuang Kemerdekaan, Parulian: Harus Berdampak Nasional

Sebagai langkah cepat untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Rektor UI Heri Hermansyah telah mengambil kebijakan tegas dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang terlibat.

Pihak universitas menekankan bahwa status nonaktif ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif agar proses investigasi berjalan transparan dan tanpa intervensi.

UI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Komitmen Nasional: Perang Melawan Kekerasan di Kampus

Dalam pertemuan tertutup di Beji, Depok, Menteri Arifah memberikan apresiasi atas langkah terukur yang diambil UI.

Ia menekankan perlunya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat perguruan tinggi melalui koordinasi nasional.

Baca juga: Fakultas Hukum UI Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ke Petani

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi," tegas Menteri Arifah.

Ia juga mengusulkan pendekatan 'teman sebaya' agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual lebih mudah diterima oleh kalangan mahasiswa secara partisipatif.

Transformasi Edukasi dan Pendampingan Korban

Rektor UI, Heri Hermansyah, merespons dengan rencana penguatan kurikulum bagi mahasiswa baru.

Kedepannya, materi terkait kekerasan seksual, asusila, hingga narkoba akan menjadi bagian wajib dalam orientasi mahasiswa dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.

Sebagai bagian dari komitmen victim-centered (berpusat pada korban), UI telah menyediakan:

  • Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan kondisi mental korban.
  • Bantuan Hukum: Guna memastikan hak-hak korban terlindungi secara legal.
  • Dukungan Akademik: Memastikan proses belajar mengajar korban tidak terganggu selama kasus berjalan.
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved