Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Rancangan Perppu Pidana Ekonomi Dinilai Minim Dasar Kegentingan

Koalisi masyarakat sipil menilai rencana RPerppu tindak pidana ekonomi berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
net
PERPPU PIDANA EKONOMI - Ilustrasi Perppu. Koalisi masyarakat sipil menilai rencana RPerppu tindak pidana ekonomi berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai. 

Ringkasan Berita:
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membatalkan rencana penerbitan RPerppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
  • Mereka menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar kegentingan yang memaksa serta berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai.
  • Rancangan itu juga dinilai memiliki definisi tindak pidana ekonomi yang tidak jelas dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group, Rakhsha Initiatives, dan Indonesia Risk Center mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan RPerppu.

Hal tersebut karena dinilai berpotensi membahayakan iklim ekonomi dan memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai

Mereka menilai rancangan tersebut tidak memiliki dasar kegentingan yang memaksa dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Tak Berizin, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa

Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza, menyebut penyusunan RPerppu itu tidak didasarkan pada alasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia meminta pemerintah, khususnya Presiden, menjelaskan kepada publik urgensi penerbitan aturan tersebut.

Dalam rancangan itu, pemerintah disebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang memiliki kewenangan menghentikan perkara melalui mekanisme denda damai dan perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi. 

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini," katanya.

"Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justeru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia," sambung dia.

RPerppu tersebut juga mencakup 18 undang-undang sektoral yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dengan ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.

Koalisi menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah karena definisi tindak pidana ekonomi dianggap tidak jelas dan dilakukan dengan menggabungkan berbagai tindak pidana dari sejumlah undang-undang tanpa argumentasi yang memadai. 

Hal ini dikhawatirkan dapat membuat berbagai tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan perekonomian negara tetap dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi.

Selain itu, kewenangan satgas yang luas dinilai tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. 

Koalisi menilai lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya kewenangan pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berpotensi memicu praktik penyalahgunaan kekuasaan.

"Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (_parliamentary oversight_) menambah risiko penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Dengan sejumlah hal tersbut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang akan justeru membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan," lanjutnya. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved