Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nasional

UPH Gelar Seminar Edukasi Hukum bagi Konten Kreator

Universitas Pelita Harapan menggelar seminar untuk memberi pemahaman hukum bagi konten kreator soal hak dan batasan berkarya di ruang digital.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ramadhan L Q
PERLINDUNGAN HUKUM - Universitas Pelita Harapan (UPH) menyelenggarakan seminar khusus dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Konten Kreator”, sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun kampus. 
Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa program doktor hukum Universitas Pelita Harapan menggelar seminar edukasi bagi konten kreator di Kebayoran Baru.
  • Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman mengenai hak, perlindungan hukum, serta batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.
  • Seminar menghadirkan praktisi hukum dan influencer agar kreator memahami risiko hukum sekaligus tetap percaya diri menyuarakan ide secara bertanggung jawab.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Di sebuah ruang seminar di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rasa penasaran dan semangat para konten kreator begitu terasa. 

Mereka datang dari berbagai platform, TikTok, Instagram, hingga YouTube, semuanya ingin memahami hak dan batasan hukum dalam berkarya. 

Seminar yang digagas mahasiswa S3 Doktor Hukum UPH batch 33, Claudia Sandra dan Renaldy Winata, bukan sekadar perayaan ulang tahun kampus, tapi juga ajang edukasi penting bagi dunia digital yang kian kompleks.

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman bahwa konten kreator tetap dilindungi undang-undang. Kita bebas menyuarakan pendapat, tapi bukan untuk menyerang pihak tertentu,” kata Claudia, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Okupansi KA Lebaran dari Jakarta Capai 57 Persen, Tiket Tanggal Favorit Hampir Habis

Claudia menegaskan apa yang mereka lakukan bukan hanya soal konten, tetapi juga soal kebebasan berpendapat sebagai cerminan masyarakat.

Sementara itu, Renaldy menambahkan, seminar ini juga menjadi pengingat bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa tersinggung oleh konten tertentu. 

“Kami ingin konten kreator tahu bahwa mereka punya perlindungan hukum. Jadi, jangan langsung takut atau ragu untuk menyuarakan ide,” ujarnya.

Seminar menghadirkan narasumber berpengalaman: Becky Tumewu dan Apriliana selaku pemengaruh (influencer) dan konten kreator; Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto serta Riyo Hanggoro Prasetyo praktisi hukum, akademisi, dan ahli di bidang kekayaan intelektual, industri kreatif, dan hukum hiburan.

Banyak konten kreator yang mendaftar karena ingin memahami risiko hukum dan langkah-langkah yang aman saat berkarya.

Bagi para konten kreator, seminar ini lebih dari sekadar teori. 

Mereka mendapat kesempatan untuk bertanya, berbagi pengalaman, dan merasakan bahwa suara mereka didengar, baik oleh pemerintah maupun pihak terkait lainnya. 

“Sering kita dengar kasus seperti Panji, dan lain-lain. Ini membuat kami sadar, sebagai konten kreator pun hak kami harus dilindungi,” kata seorang konten kreator. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved