Senin, 27 April 2026

Pembunuhan

Yusril Geram Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Tak Ada yang Kebal Hukum

Yusril Ihza Mahendra prihatin atas tewasnya siswa MTs 14 tahun, minta pelaku dipecat dan diproses pidana.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PEMBUNUHAN - Kondisi seorang pelajar berinisial AT (14) setelah dipukul oleh oknum Brimob Bripda MS di kawasan Mangga Dua Langgur, Tual, Maluku pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Korban yang kritis aklhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. 

Ringkasan Berita:
  • Menko Kumham Imipas menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs yang diduga dianiaya oknum Brimob hingga meninggal dunia. 
  • Ia menegaskan tindakan tersebut di luar perikemanusiaan dan meminta pelaku diproses melalui sidang etik dengan ancaman pemecatan serta diadili secara pidana. 
  • Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Polri yang telah menahan serta menetapkan tersangka.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Yusril menegaskan tindakan oknum polisi tersebut di luar perikemanusiaan. 

Menurutnya, aparat kepolisian wajib melindungi setiap jiwa, termasuk anak-anak.

Ia menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia harus diproses melalui sidang etik dengan ancaman pemecatan serta diadili secara pidana. 

“Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegasnya.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka, serta menyampaikan permohonan maaf secara institusional.

Ia menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah memfinalisasi laporan rekomendasi reformasi kepolisian untuk disampaikan kepada Presiden, mencakup pembenahan rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.

Janji Kapolri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob di Kota Tual akan dilakukan secara transparan.

Adapun pelaku adalah Bripda Masias Siahaya yang bertugas sebagai Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Masias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual.

Listyo Sigit menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda.

"Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan proses hukum berjalan baik dari sisi pidana maupun kode etik. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved