Kamis, 23 April 2026

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Nilai RJ Eggi Sudjana dan Hari Lubis Janggal, Pertanyakan ke Polda Metro

Roy Suryo Cs Nilai RJ Eggi Sudjana dan Hari Lubis Janggal, Pertanyakan ke Polda Metro

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas TV
RS EGGI JANGGAL - Roy Suryo menunjukkan foto hoaks Eggi Sudjana berpelukan dengan Jokowi usai bertemu di Solo, beberapa waktu lalu. Melalui kuasa hukumnya Refly Harus, Roy Suryo menilai penerapan restorative justive (RJ) ke Eggi Sudjana dan Hari Lubis janggal, sehingga mempertanyakan hal itu ke Polda Metro, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice (RJ) dan menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penerapan RJ janggal karena pasal yang disangkakan dinilai tidak memenuhi syarat RJ.
  • Tim hukum juga menyoroti prosedur RJ yang dinilai tak sesuai SEMA 1/2026 dan meminta kejelasan dasar hukumnya.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI — Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai sorotan tajam dari tim Roy Suryo Cs.

Tim hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun menilai penerapan RJ tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.

Dengan diterapkannya RJ, proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis dihentikan.

Baca juga: Eggi Sudjana: Akhlak Jokowi Jauh Lebih Baik Dari Saya, Roy Suryo yang Merasa Jagoan Lawan Aja Tuh!

Refly Harun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keputusan penghentian penyidikan semata, namun mempertanyakan kelayakan penerapan RJ dalam perkara yang diduga menggunakan pasal-pasal yang secara normatif tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Laporan klaster pertama dalam perkara ini dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk restorative justice,” ujar Refly saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Refly juga menyinggung adanya ketentuan yang melarang RJ dilakukan dengan unsur tipu daya, muslihat, atau rekayasa.

Menurutnya, penerapan RJ dalam kasus ini justru terkesan tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya publik.

“Kalau melihat prosesnya, RJ ini seolah-olah ada rekayasa tertentu. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa secara prinsip, restorative justice dapat dilakukan atas inisiatif pelapor, terlapor, maupun penyidik.

Namun, ia menilai langkah penyidik yang mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hingga ke Solo, Jawa Tengah, patut dipertanyakan.

“Memang bisa saja RJ merupakan inisiatif penyidik. Tetapi tidak sampai seperti itu, mengantar ke Solo dan lain sebagainya. Ini menimbulkan persepsi yang kurang baik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Jahmada Girsang, menyoroti aspek prosedural penerapan RJ yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperketat pelaksanaan restorative justice.

Dalam SEMA tersebut, RJ diatur harus melalui tahapan dan prosedur yang ketat, serta tidak dapat dilakukan secara singkat atau instan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Nilai RJ Eggi Sudjana dan Hari Lubis Janggal, Pertanyakan ke Polda Metro

“Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa restorative justice memiliki dua tingkatan, yaitu pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, posisinya masih berada di tahap penyidikan, sehingga penerapan RJ harus sangat hati-hati,” kata Jahmada.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved